IMUNISASI PERSPEKTIF ISLAM
Oleh. H.M. Cholil Nafis, MA
Mengenal Imunisi
Masyarakat Indindonesia, khususnya kum ibu yang memiliki bayi dan balita, calon jemaah haji dan calon mahasiswa luar negeri dapat dipastikan telah mendengar dan mengenal kata imunisasasi. imunisasi tak sekedar mitos menjauhkan anak dari penyakit, imunisasi juga diperlukan dalam mencegah penyakit yang berjangkit di luar negeri, seperti imunisasi meningitis wajib bagi calon jemaah haji. Di samping itu, catatan kelengkapan imunisasi diperlukan pula untuk sekolah di luar negeri.
Apakah yang dimaksudkan dengan sistem imun? Kata imun berasal dari bahasa Latin ‘immunitas’ yang berarti pembebasan (kekebalan) yang diberikan kepada para senator Romawi selama masa jabatan mereka terhadap kewajiban sebagai warganegara biasa dan terhadap dakwaan. Dalam sejarah, istilah ini kemudian berkembang sehingga pengertiannya berubah menjadi perlindungan terhadap penyakit, dan lebih spesifik lagi, terhadap penyakit menular.
Sistem imun adalah suatu sistem dalam tubuh yang terdiri dari sel-sel serta produk zat-zat yang dihasilkannya, yang bekerja sama secara kolektif dan terkoordinir untuk melawan benda asing seperti kuman-kuman penyakit atau racunnya, yang masuk ke dalam tubuh. Imunisasi adalah suatu tindakan untuk memberikan perlindungan (kekebalan tubuh) di dalam tubuh bayi dan anak. tujuan akhir imunisasi adalah mengeradiksi (melenyapkan dari muka bumi) penyakit. Contohnya saja, di tahun 1987, penyakit cacar telah lenyap. Diharapkan, pada tahun ini (dulu ditargetkan tahun 2003), penyakit polio sudah eradiksi di Indonesia
Berdasarkan teori antibody, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing. Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan membentuk yang namanya antibody terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali terekspos dengan benda asing tersebut. Tubuh manusia dilengkapi dengan antibodi untuk mengatasi serangan penyakit, tetapi kadar tiap orang berbeda-beda. Makanya, imunisasi ditujukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang lewat vaksin.
Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune (kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Menurut staf pengajar Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI Prof Dr Sri Rezeki S Hadinegoro PhD, imunisasi bukanlah obat yang bisa mengobati seseorang terhadap penyakit tertentu. Imunisasi adalah upaya untuk pencegahan infeksi terhadap penyakit dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh seseorang lewat antibodinya. Kegiatan vaksinasi ini sesungguhnya adalah memberikan suatu zat tertentu pada tubuh si anak, baik secara oral atau pun injeksi. Tujuan dari vaksinasi adalah pembentukan kekebalan tubuh si anak bayi/balita sesuai dengan vaksin yang disuplai.
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yag telah dimatikan atau "dilemahkan" dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan vaksin tertentu ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit /virus tersebut. Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin terhadap penyakit hepatitis, polio, Rubella,BCG, DPT, Measles "Mumps-Rubella (MMR) cacar air dan jenis penyakit lainnya seperti influenza. Di Indonesia sendiri praktek vaksinasi yang hampir selalu dilakukan pada bayi dan balita adalah Hepatitis B, BCG, Polio dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR adalah bersifat tidak wajib. Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang sudah tidak dilakukan lagi di Indonesia.
Penyakit polio merupakan salah satu masalah kesehatan dunia yang penanganannya memerlukan kerja sama antar bangsa-bangsa di dunia. Penyakit polio menular dari orang ke orang tidak melalui perantara sehingga penyakit ini paling mungkin untuk dieradikasi dari muka bumi setelah penyakit cacar dapat dieradikasi 1978. WHO dalam Sidang World Health Assembly tahun 1988 telah menetapkan Program Pemberantasan Polio Global, yaitu gerakan internasional untuk membasmi polio dari muka bumi.
Dari gerakan tersebut telah diselamatkan lima juta anak dari kelumpuhan akibat polio. Pada tahun 2004 terdapat 1.266 kasus polio di seluruh dunia, akan tetapi, lebih dari 90 persen terjadi di enam negara yaitu Nigeria, India, Pakistan, Niger, Afganistan, dan Mesir. Polio belum ada obatnya, namun penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi. Penyakit ini umumnya menyerang anak-anak balita. Karena itu imunisasi polio bagi mereka sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap ancaman kematian dan kelumpuhan, meskipun tidak semua kelumpuhan disebabkan virus polio
Imunisasi Dalam Islam
Menciptakan keturunan yang berkualitas berarti juga membangun generasi penerus bangsa yang bermutu. Bermula dari keluarga sebagai unit sosial terkecil, bagaimana bisa melahirkan anak-anak yang cerdas, sehat lahir batin dan tidak lemah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوْا اللّهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا (النساء 9)
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".
Untuk menghindari generasi yang lemah hendaknya kita mengikuti apa yang telah diajarkan oleh agama, yaitu memberikan ASI (Air Susu Ibu) dan makanan yang halal dan baik (halalan thoyyiba).
Oleh Karen itu, setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-luba') kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak. Sebagaimana ditegaskan oleh al Qur’an al Karim:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لمَنْ أََرَادَ أَنْ يُتم الرضَاعَةُ ... (البقرة 233)
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuhkalau hendak menyempurnakan susuan" (QS. 2 : 233)
ASI (Air Susu Ibu) sangat dianjurkan karena kemujaraban dan manfaatnya yang sangat besar. ASI lah makanan yang paling cocok untuk bayi karena mengandung kadar zat kekebalan untuk melindungi bayi dari penyakit menular, gizi yang tinggi untuk pertumbuhan dan kecerdasan bayi, dapat menjalin hubungan batin yang erat bagi bayi dan ibunya, dan masih banyak manfaat lainnya. Tetapi survey Demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) 2007, baru 52 persen dari sekitar empat juta ibu yang melahirkan memberikan ASI secara eksklusif pada usia bayi 0-4 bulan. Dalam kitab I'anatut Thalibin, Jilid IV, hal 100 disebutkan:
وَيَجِبُ عَلَى أُمٍّ إرْضَاعُ وَلَدِهَا اَللُّبَاءَ وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الْوِلاَدَةِ وَمُدَّتُهُ يَسيْرَةٌ وَقِيْلَ يَقْدُرُ بِثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَقِيْلَ سَبْعَةٍ.
Diwajibkan kepada seorang ibu menyusukan kepada anaknya ("alluba" Colestrum), yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya antara 3 sampai 7 hari."
Selain ASI, Imunisasi dapat berupa memberi asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang meminimalkan dan menghilangkan zat yang bersifat menurunkan kerja sistem imun atau kekebalan tubuh manusia. Menjauhkan dan menghentikan asupan nutrisi yang bersifat menurunkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.
يَأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِيْ الأَرْضِ حََلالاَ طَيِّباً
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" ( al Baqarah : 168)
Sebenarnya, kita tidak menginginkan untuk meninggalkan anak-cucu kita dalam keadaan terbelakang sehingga akan merepotkan orang lain bahkan mengakibatkan kemunduran bangsa. Sebaliknya kita harus didik mereka secara profesional dan proporsional untuk mencapai kehidupan yang layak dan kesuksesan yang gemilang, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani. Nabi bersabda:
إنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةًً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.
(أخرجه البخاري عن سعدبن أبي وقاص)
"Sungguh lebih baik bagi kalian meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka lemah menjadi beban masyarakat." (HR. Bukhari dari Said Ibn Waqqas).
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيٌّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللّهِ مِنَ الْمُؤْمنِ الضَّعِيْف. (رواه مسلم
" Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah SWT dari pada orang mukmin yang lemah. (HR. Muslim)
Hukum Imunisasi
Diantara tujuan syariah Islam (maqashid al syariah al islamiyah) adalah memelihara jiwa (hifdz al nafs). Begitu penting memelihara jiwa ini sehingga menjadi urutan pertama dalam tujuan syariah. Bahkan al Quran menegaskan bahwa orang yang membunuh jiwa orang tanpa ada dosa pidana kemanusiaan yang dia lakukan maka seakan-akan dia telah membunuh semua umat manusia (al Maidah: 32). Adapun sesuatu yang dapat memelihara dan meningkat kekebalan tubuh untuk mencapai kesehatan yang prima adalah termasuk bagian dari memelihara jiwa.
‘Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati’. Pepatah ini tidak sekedar slogan, bahkan kalau dilihat lebih mendalam lagi ajaran Islam juga menganut asas ini. Bisa dilihat banyak larangan-larangan dalam Islam menganut asas ini seperti larangan berzina dan larangan makan makanan yang tidak halal dan tidak bergizi. Semua ini dimaksudkan untuk mencegah akibat yang lebih buruk di masa yang akan datang. Prinsip semacam ini dalam Islam disebut Sad al-Dzariah (menutup peluang terjadinya akibat buruk) atau tindakan preventif. Kaidah Fiqhiyah mengatakan:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan didahulukan dari pada meraih kebaikan”.
Maka jelas dalam Islam, hukum pencegahan penularan penyakit melalui imunisasi hukumnya adalah wajib Kifayah (wajib kolektif) dan umat Islam harus berpartisipasi dalam imunisasi dengan kemampuan masing-masing. Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan (halal) namun wajib berupaya untuk mencari jenis vaksin yang yakin murni dihalalkan syariah. Sebab pada zaman Rasulullah saw. “ada sekelompok orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi saw. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut". (HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).
Islam sangat mendorong umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Orang yang menjadi relawan imunisasi untuk menciptakan generasi yang kuat maka ia telah melaksanakan fardlu kifayah. Hanya orang yang melaksanakan fardlu kifayah yang dapat menolong sesama dan melaksanakan firman Allah SWT:
.....
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam hadis Rasulullah juga ditegaskan:
وَالله ُفِيْ عَوْنِ العَبْدِ مَا كاَنَ العَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya”. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Maka dari itu, seorang relawan imunisasi harus benar-benar meniatkan dirinya dalam rangka menolong orang lain. Orang yang dapat menolong orang lain harus bangga karena dirinya berarti bermanfaat bagi orang lain. Karena Rasulullah saw bersabda bahwa orang yang paling baik di sisi Allah SWT adalah orang paling bermanfaat kepada orang lain.
خَيْرُ النَّاسِ عِنْدَاللهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. (Al-Hadits)
Wallahu a’lamu bi alshawab
Sekedar tambahan untuk tulisan pak Cholil Nafis :
masukkan hadis yang mendukung imunisasi : laa taqtuluu aulaadakum
sirran, fawalladzii nafsii biyadih, innal ghaila layudrika al-faarisa
`alaa zhahri farasihi hattaa yashra`ahu, artinya ; jangan kalian
membunuh anak-anakmu secara rahasia, sesungguhnya, ( anak) yang
menyusu pada ibu hamil (kelak) tidak akan mampu mengejar penunggang
kuda kecuali ia terlempar . Hadis yang diriwayatkan Abu daud ini
menjelaskan hak anak dalam memperoleh air susu ibu, janganlah seorang
ibu yang sedang mengandung, menyusui bayinya, karena baik bayi yang
dalam kandungan maupun yang sedang disusui, keduanya akan menjadi anak
yang tidak immune, oleh Nabi digambarkan, jika mereka mengikuti balap
kuda, keduaanya akan kalah.
Juga ayat : wahamluhuu wafishaaluhu tsalaatsuuna syahran, ( al-Ahqaaf
: 15) menyiratkan adanya hak bayi memperoleh air susu ibu, sejak
dalam kandungan minimal 6 bulan lamanya dan sejak bayi dilahirkan
maksimal 24 bulan ( haulaini kaamilain)
Dari mursyidah thahir
Senin, 15 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar