Selasa, 18 Desember 2007

APA DAN BAGAIMANA ALIRAN SESAT

Oleh H.M.Cholil Nafis, MA


Issue Terkini
Baru-baru ini kita digegerkan dengan munculnya aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang dipimpin Ahmad Mushaddeq (Andussalam). Ia tidak hanya mengaku sebagai pemimpin jama’ah, melainkan mengaku dirinya sebagai Nabi. Pengakuannya sebagai nabi inilah yang kemudian menyulut kemarahan seluruh umat Islam di Indonesia. Akhirnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 04 Tahun 2007 tentang sesatnya aliran tersebut.
Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah dinilai melenceng dari ajaran Islam karena beberapa hal. Pertama, adanya pengakuan dari pendirinya sebagai nabi dan rasul. Kedua, tidak mengakui Rasulullah saw sebagai nabi dan rasul terakhir (dalam syahadat mereka, tidak mengikutsertakan nama Rasulullah saw). Ketiga, tidak perlu menjalankan rukun Islam. Keempat, tidak perlu sholat 5 waktu.
Kasus Ahmad Mushaddeq tidak hanya direspon MUI, Kejagung juga mengeluarkan keputusan larangan terhadap aliran tersebut. Aliran pimpinan Ahamd Mushaddeq dapat dijerat dengan UU No1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama. Sesuai pasal 156 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelakunya diancam hukuman lima tahun.

Sejarah Nabi Palsu
Setelah Nabi Muhammad saw berhasil mengislamkan seluruh Jazirah Arab, kemudian Nabi saw melakukan haji perpisahan (Hajji wada’). Tidak lama kemudian mulai muncul orang-orang yang mengaku menjadi nabi. Salah seorang yang mengaku nabi yang terkenal, Pertama, Musailamah al-Kadzdzab. Dalam Sirah Nabawiyah dijelaskan bahwa nama lengkap Musailamah adalah Musailamah bin Tsumamah bin Kabir bin Hubaib bin al-Harits dari Bani Hanifah). Musailamah mengaku nabi pada tahun 10 H.
Dalam kitab Jamharatu Ar-Rasâ`il Al-‘Arab dijelaskan bahwa di akhir tahun 10 H Musalimah pernah berkirim surat kepada Nabi yang isinya:
مِنْ مُسَيْلَمَة رَسُوْلُ اللهِ إِلىَ مُحَمَّدٍ رَسُولُ اللهِ . سَلاَمٌ عَلَيْكَ, أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى قَدْ أُشْرِكْتُ فِى الأَمْرِ مَعَكَ, وَإِنَّ لَنَا نِصْفَ الأرْضِ, وَلِقُرَيْشٍ نِصْفَ الأَرْضِ, وَلَكِنَّ قُرَيْشًا قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ.
“Dari Musailamah Rasulullah kepada Muhammad Rasulullah. Salam sejahtera. Sesungguhnya saya disekutukan dengan kamu (dalam masalah kenabian). Kami memiliki sebagian tanah (kekuasaan), dan orang Quraisy sebagian (kekuasaan) yang lain), tetapi orang Quraisy adalah kaum yang melewati batas”.
Nabi membalas isi surat itu:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ إِلَى مُسَيْلَمَة الَكذَّابِ. سَلاَمٌ عَلىَ مَنْ إِتَّبَعَ الهُدَى, أَمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ الأرْضَ لله يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ.
"Dari Muhammad Rasulullah kepada Musailamah Pembohong. Salam sejahtera bagi orang yang mengikuti pentunjuk (Allah). Bahwa bumi ini adalah milik Allah, diwariskan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya yang bertakwa”.
Kedua, Tulaihah bin Khuwailid. Nama aslinya adalah Tolkhah. Karena gagal mempertahankan kenabiannya, akhirnya orang Arab menyebutnya dengan Tulaihah (Talhah kerdil). Talhah tidak hanya mengaku sebagai nabi, bahkan sampai membuat surat Gajah (al-fil) untuk menyaingi surat yang sama yang ada dalam al-Quran. Bunyi surat ciptaannya itu: al-fîllu mâl fîl. Hayawânun khurtumun tawîl (gajah, apa gajah itu. Hewan yang belalainya panjang). Ketiga, Al-Aswad Al-Ansi yang yang bergelar Zul Khimr (orang yang berkerudung) berasal dari Yaman. Dia ditumpas oleh Qaisy bin Maksyuh al-Muyradi dan Fairuz al-Dailami sehari sebelum Nabi wafat. Qaisy dan Fairuz memasuki rumahnya dan mendapatinya sedang mabuk.
Pada era Modern di India, tepatnya di Qadyan juga ada orang yang mengaku menjadi nabi. Pada saat itu orang muslim India ingin memisahkan diri untuk mendirikan negara Islam yang bernama Pakistan yang dipelopori oleh Ali Jinnah Muhammad Iqbal. Tahun 1880-an ada orang yang bernama Ali Murtadla yang didukung oleh Inggris mengaku dirinya sebagai nabi dan telah menerima wahyu yang ia berinama dengan at-Tadzkirah. Dari situlah kemudian muncul aliran Ahmadiyah.
Seiring perjalanan waktu, ketika tokoh-tokoh Islam berhasil mendirikan negara Islam, maka Lahor masuk dalam wilayah Pakistan. Di Lahor ada pengikut Ahmadiyah. Pemimpinannya Sayyid Amir Ali. Setelah Lahor masuk wilayah Pakistan, orang-orang Ahmadiyah di Lahor segera merevisi kembali ajaran-ajaran Ahmadiyah Qadyan. Pengikut Ahmadiyah Lahor menganggap Mirza Gulam Ahmad bukan sebagai nabi, melainkan sebagai mujaddid, dan at-tadzkirah bukan wahyu, melainkan ilham, sehingga Ahmadiyah Lahor ditolerir oleh umat Islam

Kesesatan di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka telah terjadi beberapa kali musim kesasatan. Pertama, pada tahun-tahun sebelum G-30 S PKI tahun 1963 sampai 1964-an. Pada waktu itu di masyarakat ada lembaga kebudayaan yang diberi nama LEKRA. Lembaga ini sering mengadakan pertunjukan ludruk yang isinya melecehkan agama. Selain itu muncul aliran mbah Suro, aliran Islam Sejati, dan muncul orang mengaku nabi. Pada zaman Orde Baru kebudayaan-kebudayaan ini reda, dan pada tahun 80-an muncul aliran Isa Bugis Orang yang memaknakan al-Qur'an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw, maka mereka sesat. Itulah kelompok Isa Bugis. Kelompok ini tidak percaya mukjizat, dan menganggap mukjizat tak ubahnya seperti dongeng lampu Aladin. Nabi Ibrahim menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka. Kelompok ini mengatakan, tafsir al-Qur'an yang ada sekarang harus dimuseumkan, karena salah semua. Al-Qur'an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami al-Qur'an tak perlu belajar Bahasa Arab. Lembaga Pembaru Isa Bugis adalah Nur, sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir. Itulah ajaran sesat Isa Bugis. Tahun 1980-an mereka bersarang di salah satu perguruan tinggi di Rawamangun, Jakarta. Sampai kini masih ada bekas-bekasnya. Sekarang muncul kembali, mulai dari salat dua bahasa, orang mengaku malaikat Jibril, mengaku kordinator para Wali, dan yang paling dasyat adalah mengaku nabi.
Semenjak merdeka sudah ada 20 orang yang mengaku menjadi Nabi. Sebagian dari 20 itu yang terkenal, Pertama, Ali Taetang, berasal dari Banggai mendirikan aliran Alian Imamullah. Aliran ini didirikan Haji Ali Taetang Likabu di Dusun Sampekonan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah pada tahun 1956. Masyarakat daerah ini sebelumnya menganut animisme, dinamisme, dan mistik. Tidak diketahui berapa jumlah pengikutnya, namun ribuan orang telah menjadi anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. Secara umum ajaran Alian Imamullah sama dengan Islam, tetapi paham ini menyimpang dengan ajaran Islam dalam dua hal. Pertama, terbukanya pintu kenabian setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW sehingga Ali Taetang menyebut diri sebagai nabi. Kedua, dia mengubah syahadat.
Kedua, pada tahun 2004 yang lalu juga muncul aliran Zikrullah Aulia Allah di Sulawesi Tengah. Zikrullah Anak kedua dari istri kedua Taetang ini mengaku mendapat wahyu tentang kenabian melalui mimpi. Aliran ini merupakan versi terbaru dari aliran Alia Imamullah yang didirikan ayahnya, Ali Taetang Likabu pada 1970-an. Pada saat Pendirian aliran itu, Zikrullah mengumumkan kenabiannya di atas mimbar Masjid Barokah, Kabupaten Banggai Kepulauan. Saat itu, Zikrullah mengaku telah diangkat Allah menjadi nabi meneruskan almarhum ayahnya Ali Taetang Likabu yang juga mengaku sebagai nabi.
Ketiga, di Banten juga muncul orang yang mengaku menjadi nabi, namanya Dedi Mulyana alias Eyang Ended. Nabi palsu ini ternyata dukun cabul. Ajarannya berkenaan dengan kepastian hari kiamat dan membolehkan seks bebas. Keempat, di Jakarta, sebelum Ahmad Musoddeq, muncul Lia Eden, dengan sekte kerajaan Tuhan berasal dari Jakarta. Lia yang pandai membuat puisi mengaku mendapat wahyu dari malaikat Jibril

Standard Aliran Sesat dan Menyikapinya
Sesat atau kesesatan itu bahasa Arabnya dhalal. Yaitu setiap yang menyimpang dari jalan yang dituju (yang benar) dan setiap yang berjalan bukan pada jalan yang benar, itulah kesesatan. Dalam al-Qur'an disebutkan, setiap yang di luar kebenaran itu adalah sesat (lihat QS Yunus: 32). Kebenaran hanya datang dari Allah. Pertanyaannya kini, kebenaran dari Allah itu adanya di al-Qur'an dan as-Sunnah, namun cara pemahamannya/penafsirannya model apa? Pertanyaan itu sudah ada jawabannya, dalam hadits tentang 73 golongan, riwayat At-Tirmidzi. "Siapakah dia (golongan yang satu-yang selamat dari neraka-itu) wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "(Mereka yang mengikuti apa) yang aku dan sahabatku berada di atasnya."
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, penulis Lamhah 'anil firaq adh-dhaallah, Membongkar Firqah-Firqah Sesat, berkomentar. Ketika Rasulullah ditanya tentang siapakah satu yang selamat itu, beliau menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang menempuh jalan seperti yang aku dan sahabatku tempuh." Maka barangsiapa yang tetap di atas jalan yang ditempuh Rasul saw dan para sahabatnya, maka dia termasuk yang selamat dari neraka. Dan barangsiapa yang menyelisihi dari hal tersebut sesungguhnya dia diancam dengan neraka sesuai dengan kadar jauhnya.
Menurut versi MUI, sebuah aliran akan dianggap sesat jika memiliki 10 kriteria. Pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan syar’i (al-Quran dan hadis). Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran. Keempat, mengingkari keotentikan dan kebenaran al-Quran. Kelima, menafsirkan al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Keenam, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh, menghina, melecehkan, dan merendahkan nabi dan rasul. Kedelapan, mengingkari nabi sebagai nabi dan rasul yang terakhir. Kesembilan, mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat. Kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim
Apa yang harus ditempuh dalam menghadapi ajaran menyimpang dan meresahkan masyarakat? Tentuya, dakwah bil hikmah dan mau’idati al-hasanah” (dakwa dengan bijaksana dan nasehat yang baik). Maka bila kita tidak ingin gerakan sesat ini setiap hari bermunculan dengan beragam bentuk dan versinya, tidak ada jalan lain kecuali kita meningkatkan kualitas dan kuantitas pengajaran agama Islam secara berkesinambungan. Jangan sampai ada lagi wilayah floting mass keislaman di negeri ini.
Ulama harus segera dilahirkan dengan jumlah dan kualitas yang berlipat. Baik lewat pengkaderan maupun lewat pengiriman calon ulama ke berbagai universitas Islam berkualitas di berbagai negara Islam. Penceramah yang tidak bisa bahasa arab dan kurang pelajaran syariah, perlu didorong dan diberi semangat untuk sekolah lagi dengan serius, jangan hanya sibuk ceramah kesana kemari mengejar order pesanan. Mereka harus berpikir untuk meningkatkan mutu dan kematangan ilmu.
Sekolah Islam, madrasah, pesantren, majelis taklim perlu direvolusi pendiriannya, ditingkatkan kualitasnya, diperluas cakupannya, diperkaya modalnya, dipercanggih sistemnya, diakselerasikan secara serius, profesional dan bertanggung-jawab. Jangan ada lagi pelarangan dan rasa curiga dari kalangan tertentu bahwa pesantren itu sarang teroris.
Semoga Allah SWT menolong kita semua dan selama kita menolong agama-Nya dari kerusakan pemikiran aliran sesat. Amien

PENANGGULANGAN TB PERSPEKTIF ISLAM

Oleh H.M. Cholil Nafis, MA[1].


A. Mukaddimah
Sejak tahun 1993, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) menetapkan tuberculosis (TB) sebagai “Global Emergensi”, karena TB dapat membunuh lebih banyak penderita usia muda dan dewasa. Setiap tahunnya meninggal akibat TB dua sampai tiga juta usia produktif yang sebenarnya bisa dicegah, setiap orang meninggal karena TB setiap 10 detik, satu manusia terinfeksi baru oleh TB setiap detik. TB biasanya membunuh manusia secara bertahap dengan membuat lubang-lubang pada paru. Jika tidak diobati, seseorang dengan TB aktif dapat menulari 10 – 15 orang dalam satu tahun. Seperti influenza, TB menyebar melalui udara, saat orang yang terinfeksi batuk, meludah, berbicara atau bersin (data WHO 1998).
Tuberculosis adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman mycrobacterium Tuberculosis yang sebagian besar kuman TB menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuhnya lainnya. Dilihat dari esensi penyakit dan kerugian masyarakat dunia akibat penyakit TB sungguh sangat membahayakan. Menurut data WHO, bahwa sepertiga penduduk dunia teinfeksi TB, setiap tahun ada sembilan juta kasus baru dan tiga juta berujung dengan kematian, 95% kasus TB dan 98% kematian TB terjadi dinegara berkembang yang 75% masih dalam usia produktif.
Indonesia rangking ke-3 setelah India dan cina tentang banyaknya penderita TB. Di Indonesia terdapat 10% kasus TB di dunia, pertahun terdapat 557.000 kasus baru dan yang berujung pada kematian setiap tahun 140.000 orang. Namun ada kabar yang menggembirakan bahwa rencana penanggulangan TB secara nasional menargetkan penemuan penderita baru TB dan BTA positif paling sedikit 70%, penyembuhan bagi penderita TB 85% dari semua penderita tersebut, menurunkan tingkat prevalensi dan kematian akibat TB hingga separuhnya pada tahun 2010 dibanding 1990, dan mencapai tujuan Millenium Developmen Goal (MDGs) pada tahun 2015.
B. Hukum penanggulangan penyakit TBC
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti Islam adalah agama pembawa kasih sayang bagi seluruh makhluk di alam ini. Sebagai agama pembawa kasih sayang, Islam menawarkan berbagai solusi bagi persoalan yang di hadapi manusia dalam kehidupan ini. Islam tidak membiarkan manusia di alam ini terbelenggu dalam persoalan yang tidak dapat dipecahkan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
$¨B tb%x. ª!$# u‘x‹uŠÏ9 tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4’n?tã !$tB öNçFRr& Ïmø‹n=tã 4Ó®Lym u”ÏJtƒ y]ŠÎ7sƒø:$# z`ÏB É=Íh‹©Ü9$# 3:
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk dari yang baik”. (QS. Ali Imran: 179)
Karena itu, salah satu tujuan dari ajaran Islam ialah menghilangkan kemadharatan/bahaya (daf’u al-dharar) yang menimpa manusia baik bahaya yang mengancam fisik maupun psikis. Tujuannya adalah agar manusia dapat menjalankan tugasnya sebagai makhluk Allah SWT. -menyembah dan mengabdi kepada-Nya- di muka bumi ini dengan baik. Jika kondisi fisik atau Psikis seseorang tidak sehat tentu ia tidak akan dapat menunaikan tugas tersebut dengan baik. Karena itu, Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan dan menganjurkan agar manusia menjaga kesehatan.
Maka dari itu, ketika dunia dikejutkan dengan merebaknya penyakit tuberculosis atau TB yang disebabkan oleh kuman Mycrobacterium Tuberculosis, umat Islam berkewajiban untuk menanggulanginya agar penyakit ini tidak menyebar lebih luas lagi. Fakta telah membuktikan penyakit ini sangat berbahaya dengan penularan yang sangat mudah. Tercatat tidak kurang dari 1 juta orang tiap tahunnya meninggal dunia karena penyakit ini dan lebih dari 100.000 anak juga terserang penyakit ini. Penyebarannya yang sangat mudah dan menyerang tidak pandang bulu. Indonesia sendiri menempati rangking no 3 di dunia dalam hal penyakit TB ini. Bila dihitung dari angka stastistik 271/100.000 penduduk. Tentu saja ini angka yang luar biasa dan itu hanya dihitung berdasarkan asumsi. Bisa jadi dalam kenyataannya lebih dari yang diperhitungkan.
Melihat bahaya/madharat yang ditimbulkan penyakit TB sangat besar, yang tidak saja mengancam penderita tetapi juga orang-orang yang dekat dengan penderita bahkan anak-anak, maka jelas dalam Islam menanggulangi penyakit TB hukumnya wajib.
Hal ini sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW berikut:
لاضرر و لا ضرار
"Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan”. (Maksudnya sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya harus dihilangkan)
Dari hadits di atas diketahui bahwa Islam memerintahkan kepada para pemeluknya agar senantiasa menghilangkan segala hal yang mengandung bahaya. Bahaya dalam artian ini sangat luas, bahkan termasuk di dalamnya ancaman penyakit TB. Penyakit TB dapat dikategorikan sebagai bahaya yang harus dihilangkan sebagaimana hadits ini, karena penyakit ini sudah terbukti membunuh jutaan orang dan berpotensi menular kepada jutaan orang lainnya.
Penyakit TB dapat juga dikategorikan sebagai kemungkaran karena sifatnya merusak dan berpotensi merugikan manusia lahir dan batin. Karena itu, penanggulangan penyakit ini juga merupakan kewajiban kaum muslim sebagaimana kewajiban untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Hal ini sebagaimana seruan Allah SWT dalam firman-Nya berikut:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããô‰tƒ ’n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)
Menyeru kepada kebaikan (amar ma’ruf) dalam konteks ini dapat diwujudkan dengan mengkampanyekan hidup sehat, sedangkan nahi munkar dilakukan dengan mencegah penularan penyakit TB.

C. Hukum pencegahan penyakit TBC
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini tidak sekedar slogan, bahkan kalau dilihat lebih mendalam lagi ajaran Islam juga menganut asas ini. Bisa dilihat banyak larangan-larangan dalam Islam menganut asas ini seperti larangan berzina, larangan makan makanan yang tidak halal dan tidak bergizi, larangan memilih pemimpin yang non muslim dan lain-lain. Semua ini dimaksudkan untuk mencegah akibat yang lebih buruk di masa yang akan datang. Sebab kalau kejadian yang buruh telah terjadi penanganan lebih susah lagi. Prinsip semacam ini dalam Islam disebut Sad al-Dzariah (menutup peluang terjadinya akibat buruk) atau tindakan preventif. Maka jelas dalam Islam, hukum pencegahan penyakit TB hukumnya wajib dan umat Islam harus berpartisipasi dalam tindakan pencegahan penyakit TB dengan kemampuan masing-masing.
Berkaitan dengan penularan penyakit TB yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, tidak saja menyerang orang-orang miskin tetapi juga orang kaya, baik di lingkungan yang kumuh maupun yang bersih, Islam telah memiliki konsep pencegahan yang konprehensip, yaitu konsep tentang kesehatan dan kebersihan. Sebagaimana diketahui bahwa penularan penyakit TB berkaitan dengan dua hal ini, yaitu cara hidup tidak sehat dan tidak bersih.
Islam memandang kesehatan merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena itu Rasulullah menegaskan bahwa orang Islam yang kuat lebih baik dan lebih disenangi di mata Allah daripada orang mukmin yang lemah seperti diungkapan dalam hadis berikut:
المؤمن القوي خير وأحب إلي الله من المؤمن الضعيف
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disenangi di mata Allah daripada orang mukmin yang lemah”. (HR. Muslim)
Senada dengan hadis ini, ada pepatah Arab yang menyatakan:
العقل السليم في الجسم السليم
“Akal yang sehat terdapat dalam jiwa yang sehat”.
Mengingat pentingnya kesehatan sebagaimana diungkapkan dalam hadits di atas, maka menjaga kesehatan merupakan perintah wajib bagi setiap muslim. Karena dalam kaidah hukum Islam “perintah terhadap sesuatu juga berarti perintah untuk melaksanakan perantaranya” atau kaidah lain “perbuatan yang hanya dengan perbuatan itu suatu perintah wajib menjadi sempurna maka perbuatan tersebut hukumnya wajib”. Artinya jika membangun badan/fisik yang sehat merupakan perintah wajib, maka melakukan perbuatan untuk menjaga kesehatan hukumnya wajib pula.
Ketika Islam memandang kesehatan merupakan faktor yang sangat penting, maka Islam juga memberikan petunjuk bagaimana hidup sehat. Di antara yang sangat ditekankan dalam Islam adalah faktor makanan. Islam menyuruh kaum muslim tidak memakan makanan kecuali makanan yang halal dan bergizi seperti dalam firman Allah berikut:
$yg•ƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB ’Îû ÇÚö‘F{$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (bergizi) dari apa yang terdapat di bumi….”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Makanan yang halal dan bergizi akan membuat tubuh kuat dan tahan terhadap serangan penyakit. Dengan tubuh yang sehat dan kuat ini maka kemungkinan tertular penyakit TB menjadi kecil. Orang yang mudah terserang penyakit adalah orang-orang yang tidak memiliki antibody yang kuat yang biasanya disebabkan kondisi fisik yang tidak sehat. Karena itu, kesehatan tubuh harus benar-benar diperhatikan dengan mengonsumsi makanan-makanan yang halal dan bergizi. Makanan yang halal dalam Islam adalah makanan-makanan yang terpilih tidak saja dari segi substansi makanannya tetapi juga dari segi asal makanan diperoleh. Sehingga konsep kesehatan dalam Islam tidak hanya mengutamakan kesehatan fisik tetapi juga psikis. Sedangkan makanan yang bergizi adalah makanan-makanan yang lebih spesifik lagi dari sekian banyak makanan yang halal. Sehingga dengan kriteria makanan yang halal dan bergizi ini, makanan yang masuk ke dalam perut manusia benar-benar makanan yang terpilih. Islam menyadari betul bahwa perut adalah sumber munculnya berbagai macam penyakit, karena itu agar tubuh sehat, makanan yang akan masuk ke dalam perut harus disaring terlebih dahulu.
Di samping itu, untuk mencapai tubuh yang sehat, dalam pandangan Islam tidak cukup hanya mengandalkan factor internal tubuh manusia saja, tetapi juga factor lingkungan. Sebaik apapun makanan yang dikonsumsi manusia, jika lingkungannya tidak sehat atau tidak bersih, maka ancaman penyakit masih tetap besar. Karena penyakit bisa datang melalui makanan yang dikonsumsi dan bisa juga melalui udara seperti penyakit TB ini. Maka dari itu, Islam juga sangat menekankan kebersihan. Bahkan Allah SWT sangat menyintai orang-orang yang bersih sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtä†ur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ )
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah: 222)
Dalam hadis Rasulullah SAW juga dinyatakan:
الإسلام نظيف فتنظفوا فإنه لا يدخل الجنة الا النظيف
“Islam itu bersih maka peliharalah kebersihan karena sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang yang bersih”. (Al-Hadis)
Dua konsep Islam tentang kesehatan dan kebersihan di atas sangat tepat untuk pencegahan penyakit TB. Karena pencegahan penyakit TB memang harus dilakukan dengan dua sisi, yaitu sisi manusianya yang harus memiliki ketahanan tubuh yang kuat dan sisi kebersihan lingkungan yang menjadi media penularan penyakit TB.
Dari sisi lingkungan sangat penting diperhatikan karena penularan penyakit TB melaui mediasi lingkungan yang tidak sehat. Seperti penderita TB yang meludah sembarangan, batuk tidak menutup mulut, menggunakan gelas minum secara sembarangan, dan lain-lain. Jika dikaitkan dengan konsep kebersihan dalam Islam, maka di samping orang yang tidak menderita TB harus menjaga kebersihan lingklungan, bagi penderita juga harus bisa menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang bisa menularkan penyakitnya kepada orang lain, seperti meludah sembarangan, batuk tidak menutup mulut, dan lain sebagainya. Karena jika penderita TB tidak berhati-hati, maka penyakitnya mudah menular kepada orang lain. Dalam hukum Islam, tentu tindakan membahayakan orang lain termasuk perbuatan yang dilarang.
Demikian juga pencegahan TB sedini mungkin dapat dilakukan dengan memberi imunisasi BCG bagi bayi dan memberikan pengobatan yang tuntas bagi anggota keluarga yang berpenyakit, terutama yang mempunyai balita agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah, sebagaimana penegasan firman Allag SWT.:
·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (an Nisaa’:9)

D. Hukum Terhadap Orang Yang Terkena Penyakit TB
Penularan TB sangat mudah yaitu melalui udara, sehingga kemungkinan penderita TB menularkan penyakitnya kepada orang lain sangat besar. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dengan demikian penderita TB harus dikucilkan?
Tentunya tidak, karena penderita TB juga manusia yang mempunyai hak untuk bermasyarakat dan bergaul dengan semua orang. Apalagi bila dilihat dari sudut pandang Islam. Islam memandang manusia di hadapan Tuhannya adalah sama, baik yang kaya, yang miskin, yang sehat dan yang sakit. Di mata Allah yang paling utama adalah ketaqwaan sesorang, seperti ditegaskan dalam firman-Nya berikut:
4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& y‰YÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ )
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat: 13)

Dalam hadist Nabi juga ditegaskan:
إن الله لا ينظر إلى أجسادكم ولا إلى صوركم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأشار بأصابعه إلى صدره
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kamu sekalian, tetapi Allah melihat kepada hati kamu sekalian (Rasulullah menujuk ke dadanya”. (HR. Muslim)
Bahkan dalam Islam, orang yang sakit mendapat hak untuk dikunjungi, apapun sakitnya. Islam tidak melarang seseorang untuk mengunjungi orang yang sakit sungguhpun yang diderita adalah sakit yang sangat berbahaya. Hal ini seperti diungkapkan dalam hadist Rasulullah berikut:
وإذا مرض فعده
“Apabila ia sakit maka tengoklah…”(HR. Muslim)
Hanya perlu kehati-hatian dalam bergaul dengan orang yang menderita penyakit menular. Sebab kalau salah dalam bergaul, kita juga akan kejangkit penyakit yang berbahaya itu. Karena itu, kita tidak boleh mengucilkan penderita TB, tetapi kita juga harus hati-hati dalam bergaul dengan mereka, seperti tidak minum dengan satu gelas, menggunakan sikat gigi bersama, dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan tertularnya penyakit.
Hal penting yang harus disadari juga adalah penderita harus sadar bahwa dirinya menderita penyakit menular yang bisa menyebabkan orang lain tertular, karena itu ia juga harus tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan penyakitnya menular kepada orang lain, seperti membuang ludah/dahak sembarangan, batuk tidak menutup mulut, minum dengan gelas sembarangan dan lain-lain.

D. Hukum Pengobatan TB.
Pengaykit TBC adalah penyakit yang berbahaya buka saja bagi penderita tetapi juga bagi orang lain. Karena itu, pengobatannya dalam pandangan Islam hukumnya wajib. Sebagaimana hadis Rasulullah berikut:
لاضرر و لا ضرار
“Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan”. (Maksudnya sesuatu yang membayahakan dan dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain harus dihilangkan)
Yang dimaksud pengobatan di sini adalah pengobatan yang benar. Di masyarakat pengobatan banyak jenisnya seperti pengobatan melalui orang pintar atau dukun. Untuk pengobatan TB ini tidak dapat dilakukan kecuali melalui tindakan medis. Karena penyakit TB disebabkan oleh kuman mycrobacterium tuberculosis, bukan oleh hal-hal mistis. Penyakit TB adalah penyakit nyata, terukur secara ilmiyah dan penyembuhannya pun sudah ditemukan secara ilmiah. Jadi jika ada penderita TB memilih berobat dengan pendekatan alternatif melalui perdukunan jelas tidak akan sembuh penyakitnya. Ini bukan berarti mendahului kuasa Allah SWT, tetapi Allah SWT sendiri akan menyembuhkan penyakit yang diobati dengan cara yang tepat, tepat secara medis dan tepat secara syar’i.
Perdukunan sendiri dalam Islam sangat ditentang, karena praktek perdukunan dilakukan melalui pendekatan usaha mengetahui hal-hal ghaib, padahal menurut Islam hal-hal gaib hanya diketahui oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
@è% žw ÞOn=÷ètƒ `tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur =ø‹tóø9$# žwÎ) ª!$# 4 $tBur tbrâßêô±o„ tb$­ƒr& šcqèWyèö7ムÇÏÎÈ )
“Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS. An-Naml: 65)
Banyak nash yang melarang mendatangi orang-orang yang mengaku-ngaku mengetahui ilmu ghaib, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة
“Siapa yang mendatangi tukang ramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari”. (HR. Muslim)
Dalam hadits ini terdapat pengertian bahwa sekedar bertanya saja -walaupun belum tentu mempercayai mereka- sudah diharamkan dan tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
Rasulullah SAW juga bersabda:
من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه فيما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW”. (HR. Ahmad dan Hakim)
Demikian keras larangan mendatangi dukun, oleh karena itu bagi penderita TBC tidak sekali-kali mencoba mengobati penyakitnya ke dukun. Karena di samping penyakitnya tidak akan sembuh juga di mata Allah SWT ia telah berbuat dosa yang cukup berat hingga shalatnya tidak diterima empat puluh hari, bahkan dinyatakan ingkar terhadap syariat Nabi Muhammad SAW.
Maka dari itu, bagi penderita TB harus melakukan pengobatan dengan cara yang benar, yaitu pengobatan medis. Islam sangat melarang orang melakukan pengobatan dengan pengobatan yang dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya Allah SWT menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah tetapi janganlah kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Ad-Daulabiy, menurut Al-Albani hadis ini hadis Shahih)
Pengobatan TB harus dilakukan secara tuntas. Haram hukumnya jika penderita TB melakukan pengobatan medis setengah-setengah atau tidak tuntas. Karena kuman yang diobati tidak tuntas justru akan semakin kebal dan pengobatannya di masa yang akan datang semakin sulit harus menggunakan dosis yang lebih besar lagi.
Memang pengobatan TB ini memerlukan waktu yang cukup lama kurang lebih 6 bulan. Pasien harus minum obat sesuai dosis yang dianjurkan setiap hari selama enam bulan berturut-turut. Ini waktu yang cukup lama dan kalau tidak didasari kesabaran, pengobatan bisa gagal di tengah jalan. Karena itu, seharusnya penderita TB tidak putus asa dalam mengobati penyakitnya. Kesembuhan adalah kasih sayang Allah, maka untuk mendapatkan kasih sayang Allah, kita tidak boleh putus asa. Allah SWT berfirman:
( ¼çm¯RÎ) Ÿw ߧt«÷ƒ($tƒ `ÏB Çy÷r§‘ «!$# žwÎ) ãPöqs)ø9$# tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÐÈ )
“Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”. (QS. Yusuf: 87)
Maka dari itu, penderita TB harus sabar dalam masa pengobatan. Karena sungguhpun sangat berat tetapi itu adalah peluang untuk disembuhkannya penyakit, sehingga tidak membahayakan diri sendiri juga orang lain.

E. Hukum Mengawasi Orang Yang Terkena TB
Ada dua hal penting berkaitan dengan penyakit TB. Pertama, kuman penyakit TB gampang menyebar. Kedua, penderita TB membutuhkan pengobatan lama dan pengawasan yang ketat dalam pengobatannya.
Dua hal ini menjadi dilema bagi orang lain yang tidak menderita TB. Di satu sisi ingin membantu penderita TB agar sembuh dari penyakitnya, di sisi lain yang bersangkutan terancam tertular penyakit tersebut. Bagaimana Islam menjawab persoalan ini?
Dalam pandangan Islam, mengawasi penderita TB minum obat sangat mulia dan dapat dikategorikan sebagai “jihad”. Sungguhpun pekerjaan ini mengandung bahaya, tetapi sebenarnya aspek bahayanya dapat dihindari jika ia mengerti prosedur medis menjadi pengawas minum obat (PMO) bagi penderita TB. Selain itu, dalam hal ini yang harus dikedepankan adalah aspek tolong-menolongnya.
Islam sangat mendorong umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana dalam firman Allah berikut:
¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam hadis Rasulullah juga ditegaskan:
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya”. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Maka dari itu, seorang PMO harus benar-benar meniatkan dirinya dalam rangka menolong orang lain. Orang yang dapat menolong orang lain harus bangga karena dirinya berarti bermanfaat bagi orang lain. Karena Rasulullah SAW sendiri bersabda bahwa orang yang paling baik adalah orang yang bisa bermanfaat bagi orang lain, seperti dalam sabdanya berikut:
خير الناس أنفعهم للناس
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. (Al-Hadits)

Dengan demikian, seorang yang ingin menjadi PMO tidak usah takut atau khawatir dilarang oleh Islam, karena Islam sendiri mendorong manusia untuk senang membantu orang lain. Persoalan ada risiko tertular, yang penting yang bersangkutan sudah berusaha secara maksimal memenuhi prosedur medis agar tidak tertular. Yang perlu diketahui bahwa semua pekerjaan mengandung risiko, seperti seorang relawan di medan perang, ia terancam terbunuh, relawan bencana juga terancam menjadi korban bencana pula, dan lain-lain. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kerelaan untuk menjadi relawan PMO. Selamat berjihad melawan TB dan sukses selalu..
















[1] Disampaikan pada acara Sosialisasi Program Penanggulangan penyakit TB di PB NU pada tanggal 10 Januari 2007.

Senin, 17 Desember 2007

Menggali Sumber Dana Ummat Melalui Wakaf Uang

Oleh: HM Cholil Nafis

Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).

Namun, nampaknya mayoritas umat Islam Indonesia mempersepsikan bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan sosial. Sehingga mereka lebih banyak mempraktikkan wakaf keagamaan, seperti masjid, musalla, makam dan sebagainya.

Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum dipandang penting. Selain itu, para wakif biasanya hanya menyumbangkan tanah atau bangunan sekolah kepada nazhir, namun menutup mata terhadap biaya operasionalnya dan pengembangan ekonominya. Akibatnya, banyak yayasan pendidikan Islam, yang berbasis wakaf, gulung tikar atau telantar.

Jumlah penduduk umat Islam terbesar di seluruh dunia dan Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sangat besar. Wakaf tanah di Indonesia sebanyak 358.710 lokasi, dengan luas tanah 1,538,198,586 M2. Akan tetapi potensi ini belum dapat memberi peran maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Penelitian wakaf oleh PBB UIN Syahid Jakarta terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi menunjukkan bahwa wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%) daripada organisasi (16%) dan badan hukum (18%).

Selain itu, harta wakaf juga lebih banyak yang tidak menghasilkan (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid (79%) daripada peruntukkan lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). Selain itu, diketahui bahwa jumlah nazhir yang bekerja secara penuh itu minim (16 %). Umumnya mereka bekerja sambilan dan tidak diberi upah (92%) .

Potensi Wakaf Uang

Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.

Uang, sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat secara fleksibel mengalokasikan (tasharufkan) hartanya dalam bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat diberikan dalam satuan satuan yang lebih kecil

Wakaf uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Mereka tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai. Disebutkan, 96 persen kedermawanan diperuntukkan untuk perorangan, 84 persen untuk lembaga keagamaan dan 77 persen untuk lembaga nonkeagamaan. (PIRAC, 2002).

Wakaf uang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni di masa Dinasti Mu’awiyyah. Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum.

Pada tgl 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 – 31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 – 27 secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.

Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.‎

Strategi Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf Uang

Ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf dan wakaf tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan dan kesejahteraan ummat:

Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang. Seluruh komponen umat perlu untuk terus mendakwahkan konsep, hikmah dan manfaat wakaf pada seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan komparatif dapat dilakukan baik pada level pemikiran hukum maupun pada level praktik. Fikih wakaf yang progresif dapat diperkenalkan kepada masyarakat melalui pendekatan lintas mazhab. Pemikiran hukum wakaf Mazhab Hanafi dan Maliki, misalnya, dapat dijadikan acuan komparatif bagi masyarakat kita yang mayoritas bermazhab Syafi’i.

Selain itu, cerita sukses wakaf masa lampau dalam sejarah Islam serta studi komparatif dengan pengalaman di negara-negara lain masa kini dapat menjadi informasi penting dalam sosialisasi wakaf uang. Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan ‎memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan.

Pada masa dinasti Umayyah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawab pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyab terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “Shadrul Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleb dinasti Fathimiyyah sebelumnya.

Sebagai contoh ‎adalah Universitas Al Azhar Mesir yang telah berumur lebih 1000 tahun dengan biaya wakaf, Pondok Pesantren Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi ‎pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta ‎poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 ‎poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan ‎profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di ‎Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih ‎dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Kedua, tindakan riil operasional wakaf uang melalui proyek percontohan (pilot project). Prinsipnya, bila ada contoh sukses di depan mata, biasanya masyarakat akan mengikuti dan berkreasi. Pendidikan dan pelatihan akan dengan sendirinya menjadi kebutuhan pengembangan setelah wakaf uang tersebut menjadi fakta di lapangan.

Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke ‎dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Sehingga keuntungannya dapat ‎dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat mengambil bentuk seperti “wakaf tunai”, yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf) istilah yang dipopulerkan oleh Profesor M.A. Mannan, dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)-nya merupakan bagian menjadikan wakaf uang sebagai sumber sumber dana tunai. Konsep Temporary Waqf , pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan Wakaf Tunai untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.

Pada poinnya, kita ingin melihat kemajuan wakaf di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai Negara dan membangun peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan melalui gerakan wakaf uang. Semoga.