Jumat, 15 Oktober 2010

PERAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM RUISLAG TANAH WAKAF

PERAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM RUISLAG TANAH WAKAF
Oleh
M. Cholil Nafis, Ph D

Wakaf sebagaimana maknanya berhenti. Yaitu berhenti dari kepemilikan diri sendiri berpindah kepada pemilik jagat raya, Allah SWT. Maka harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Prinsip Wakaf adalah keabadian (ta’bidul ashli), dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad saw ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khathab ra, yang ingin menyerahkan sebidang tanahnya di Khaibar untuk kepentingan sabilillah, beliau bersabda : “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya (Ahbis ashlaha, wasabbil tsamrataha) “.
Wakaf selain merupakan ibadah kepada Allah SWT juga merupakan ibadah sosial, sehingga tidak lepas dari dimensi sosial yang sangat terkait dengan kultur, politik, ekonomi, dan relasi sosial. Persoalan yang timbul akibat dari dimensi sosial adalah tukarguling yang dalam istilah fikih disebut istibdal atau dalam hukum positif disebut ruilslag. Al-Istibdal, diartikan sebagai penjualan barang wakaf untuk dibelikan barang lain sebagai wakaf penggantinya. Ada yang mengartikan, bahwa al-Istibdal adalah mengeluarkan suatu barang dari status wakaf, dan menggantikannya dengan barang lain Al-Ibdal, diartikaan sebagai penggantian barang wakaf dengan barang wakaf lainnya, baik yang sama kegunaannya atau tidak, seperti menukar wakaf yang berupa tanah pertanian dengan barang lain yang berupa tanah untuk bangunan. Ada juga pendapat yang mengartikan sama antara Al-Istibdal dan Al-Ibdal.
Tukarguling wakaf sudah masuk dalam wacana pedebatan ulama madhhab dan masuk dalam buku-buku fikih sejak abad pertengahan. Para ulama berbeda pendapat mengenai tukarguling wakaf. Misalnya Imam Shafi´i tidak memperbolehkan tukarguling wakaf, namun beberapa muridnya membolehkan. Di Indonesia yang realitasnya mengikuti madhhab Syafi´i, sekarang sudah mulai dikombinasikan dengan fikih madhhab lain, dan juga pola pemahamannya lebih rasional. Misalnya, pada abad ke 19 masih terdapat banyak laporan bahwa masjid terpaksa dibiarkan rusak dan hancur akibat masyarakat tidak berani mengubah dan mengganti material masjid tersebut karena khawatir melanggar aturan fikih.
Implikasi Figh lintas madzhab ini dapat dilihat dari Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang memiliki paradigma menekankan pentingnya menjaga manfaat wakaf. yaitu definisi yang secara tegas menyatakan bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu...”. Selanjutnya di pasal 4 dan 5 ditegaskan kembali bahwa harta benda wakaf harus dimanfaatkan dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum

Istibdal Wakaf Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004, Tentang Wakaf, dan PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, 14) di tengah-tengah semangat pemberdayaan wakaf secara global, semenjak datang abad ke XV Hijriyah. Di beberapa negara Islam diselenggarakan konferensi, seminar atau lokakarya tentang wakaf, seperti Konferensi Internasional Menteri-menteri Wakaf & Agama (1979) di Jakarta, Nadwah “Muassasah al-Aw-qaf fi al-‘Alam al-Arabi al-Islami“ (1983) di Rabat Maroko, Nadwah “ Idarah wa Tatsmir Mumtalakaat al-Auqaf“ (1984) di Jeddah Arab Saudi, Nadwah “ al-Atsar al-Ijtima’iyah wal Iqtishadiyah lil Waqfi fi al-‘Alam al-Islami al-Mua’shir “ (1992) di Istambul Turkey, Nadwah “ Nahwa Daur Tanmawiy lil Waqfi “ ( 1992 ) di Kuwait , Nadwah “ Ahammiyah al-Awqaf al-Islamiyah fi ‘Alam al-Yaum “ (1996) di Amman Yordan, dan lain-lain.
Pembahasan wakaf dalam forum-forum tersebut terasa sangat kuat kecenderungannya untuk membuka jalan Istibdal wakaf sebagai salah satu cara untuk melestarikan kemanfaatan wakaf, dan untuk menghindari terjadinya keterbengkalaian barang wakaf karena beberapa sebab. Munculnya paradigma yang lebih berkonsentrasi pada prinsip “ pelestarian dan peningkatan manfaat wakaf “ ( tasbil al-tsamrah ), menggeser paradigma yang selama ini lebih berkonsentrasi pada prinsip “penjagaan keabadian barang wakaf“ (habsu al-ashl). Yang menarik dari pembahasan forum-forum tersebut adalah adanya semangat “kompromi antar madzhab” yang selama ini dapat dikatakan belum pernah terjadi. Keputusan-keputusan yang ditetapkan melalui forum-forum tersebut dapat dikatakan sebagai gambaran terjadinya “pluralisme madzhab” dalam kajian fiqih seperti : waqaf mu’aqqat (wakaf temporal), wakaf uang, istibdal al-waqf (penukaran barang wakaf), istitsmar amwal al-waqf (investasi dana wakaf), profesionalisasi na-zhir . Issu-issu wakaf kontemporer tersebut mempengaruhi agenda pertemuan wakaf baik dalam skala nasional maupun internasional, juga dalam penulisan buku-buku per-undangan wakaf serta kajian-kajian ilmiah dan produk-produk akademis, seperti munculnya banyak tesis dan disertasi wakaf . Para narasumber dan perumus UU Nomor 41 Tahun 2004, serta PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang perwakafan di Indonesia juga sudah dipengaruhi oleh arus pemikiran seperti disebut di muka.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini, masalah Istibdal dimasukkan dalam “hukum pengecualian“ (al-hukmu al-istitsna’i) seperti disebut dalam BAB IV Pasal 40 dan 41 ayat (1) . Dalam Pasal 40 dinyatakan :
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
a. Dijadikan jaminan.
b. Disita .
c. Dihibahkan .
d. Dijual .
e. Diwariskan .
f. Ditukar , atau
g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya .
Dalam Pasal 41 dinyatakan :
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari’ah .
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia .
3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula .
4. Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah .
Dari ketentuan-ketentuan yang tercantum mulai Pasal 40 dan 41 diatas, terlihat adanya sikap kehati-hatian dalam tukar-menukar barang wakaf, dan masih menekankan upaya menjaga keabadian barang wakaf selama keadaannya masih normal-normal saja. Tapi disisi lain juga sudah membuka pintu Istibdal meskipun tidak tasahul ( mempermudah masalah ) . Hal ini lebih jelas lagi dengan melihat aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 . Dalam BAB VI , Pasal 49 dinyatakan :
1. Perubahan status harta benda wakaf dengan bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI .
2. Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf , atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
3. Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , izin pertukaran Harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika :
a. Harta benda penukar memiliki sertfikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ; dan
b. Nilai dan manfaat harta penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula .
4. Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur :
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota .
b. Kantor pertanahan kabupaten / kota .
c. Majlis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten /kota .
d. Kantor Departemen Agama kabupaten / kota .
e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan .
Pasal 50 dan 51 PP Nomor 42 tersebut, selanjutnya di dinyatakan :
Pasal 50 : Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b dihitung sebagai berikut :
a. harta benda penukar memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NOJP) sekurang-kurangnya sama dengan NPJP harta benda wakaf , dan
b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan .
Pasal 51 : Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut :
a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status / tukat menukar tersebut ;
b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen (Kementerian) Agama kabupaten / kota .
c. Kepala Kantor Departemen (Kementrian) Agama kabupaten / kota setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti dalam Pasal 49 ayat 4 dan selanjutnya Bupati / Walikota setempat membu-at Surat Keputusan ;
d. Kepala Kantor Departemen (Kementerian) Agama kabupaten / kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penelitian dari tim kepada Kantor Wilayah Departemen (Kementerian) Agama propinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri ;
e. Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan / atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut .
Memperhatikan isi aturan perundangan (UU No. 41 Th. 2004 , dan PP No. 42 Th. 2006) sepintas terasa sangat birokratis dan tidak mudah dilakukan oleh para Nazhir di daerah yang jauh dari akses pelayanan perkantoran, ditambah lagi dengan kemampuan mayoritas Nazhir yang ada di Indonesia sekarang, serta luasnya daerah lokasi harta benda wakaf terutama di daerah pedesaan di luar Jawa, juga mengingat kebutuhan biaya yang harus disediakan untuk tranportasi selama pengurusan surat permohonan tersebut, rasanya perlu dicarikan cara yang lebih mudah, yang lebih murah, dan yang lebih proporsional dengan nilai wakaf yang ditukar gantikan. Tapi semangat ke-hati-hatian seperti yang terasa dalam peraturan perundangan wakaf yang ada itu perlu tetap terjaga.

Kewenangan BWI
Dengan kewenangan yang dimilikinya BWI telah mengeluarkan Peraturan BWI No 1/2008 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf sebagai berikut:
a. Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen-dokumen berikut ini :
1. identitas Nazhir ; Nazhir harus terdaftar di KUA setempat, jika Nazhir belum terdaftar maka dokumen akan dikembalikan dan Nazhir yang bersangkutan harus mengurus administrasi pendaftarannya;
2. AIW/APAIW atau Sertifikat Wakaf: identitas harta benda wakaf yang hendak ditukar atau dirubah statusnya harus terdaftar dan memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) yang sah beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Harta Benda Wakaf yang tidak memiliki AIW/APAIW tidak dapat diproses permohonan pertukaran atau perubahan peruntukannya;
3. harta benda penukar harus memiliki dokumen sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Melakukan pengecekan dokumen proses permohonan penukaran/perubahan harta benda wakaf yang meliputi :
1. surat permohonan perubahan status / tukar menukar ditandatangani oleh Nazhir;
2. surat dukungan/pernyataan persetujuan Wakif;
3. fotokopi KTP Nazhir/Kuasa Nazhir/Mauquf Alaih/Wakif yang menandatangani;
4. rencana kerja Nazhir setelah perubahan status / tukar menukar;
5. surat pernyataan bahwa harta benda wakaf yang lama tidak akan digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam;
6. rekomendasi Kepala KUA Kecamatan;
7. rekomendasi Kepala Kantor Agama Kabupaten/Kota;
8. rekomendasi Dinas Tata Ruang/Pemukiman kabupaten/Kota ;
9. rekomendasi Bupati/Walikota;
10. rekomendasi Kepala Kantor Agama Provinsi:
11. surat keputusan Bupati/Walikota tentang pembentukan tim penilai keseimbangan perubahan status tukar menukar harta benda wakaf ;
12. berita acara rapat tim penilai harta benda penukar atas harta benda wakaf;
13. Rencana Umum Tata Ruang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
14. surat permohonan pertimbangan dari Direktorat Jendral Bimas Islam Departemen Agama;

c. Melakukan penilaian perubahan status, mencakup :
1. alasan perubahan status/tukar menukar harta benda wakaf;
2. kondisi harta benda wakaf saat ini;
3. pemanfaatan harta benda wakaf;
4. luas harta benda wakaf;
5. NJOP harta benda wakaf;
6. nilai pasar harta benda wakaf;
7. tujuan wakaf;
8. penilaian produktif harta benda wakaf (termasuk lokasi dan prospeknya, dapat dilakukan kunjungan lapangan jika diperlukan);
9. kondisi harta benda penukar;
10. status kepemilikan harta benda penukar;
11. luas harta benda penukar;
12. NJOP harta benda penukar;
13. nilai pasar harta benda penukar;
14. penilaian produktif harta benda penukar (termasuk lokasi dan prospeknya, dapat dilakukan kunjungan lapangan jika diperlukan).

BWI melakukan wawancara dengan Nazhir/masyarakat dan kunjungan lapangan dan menghimpun informasi-informasi mengenai :
a). latar belakang penukaran/perubahan status harta benda wakaf;
b). asal usul inisiatif penukaran/perubahan;
c). latar belakang hubungan dengan pemilik harta benda penukar;
d). rencana kerja Nazhir;
e). penilaian terhadap kemungkinan pemanfaatan produktif harta benda wakaf dan harta benda penukar;
f). penilaian terhadap kebutuhan-kebutuhan untuk pemanfaatan produktif harta benda wakaf / harta benda penukar;
g). dokumentasi situasi lapangan dalam bentuk foto digital/video;

Dari prosedur penyusunan rekomendasi di atas, jelas bahwa BWI melakukan evaluasi dari berbagai segi, yaitu: (i) administratif, (ii) aspek produktif; dan (iii) aspek legal/fiqh.
• Kelengkapan administratif yang disyaratkan oleh BWI bertujuan untuk mendukung evaluasi pada aspek legal/fiqh dan aspek produktif. Misalnya mengenai alasan penukaran, perlu didukung dengan surat dukungan/pernyataan persetujuan Mauquf Alaih/Wakif. Sehingga alasan yang diajukan bukanlah alasan subyektif dari Nazhir. Alasan tersebut kemudian dievaluasi secara bertahap oleh KUA serta tim yang dibentuk Walikota/Bupati setempat, yang kemudian memberikan surat keterangan/rekomendasi.

Perlu dicatat bahwa tim yang dibentuk Walikota/Bupati adalah khusus dibentuk untuk keperluan pengkajian tukar menukar tanah wakaf tersebut, lengkap dengan nama dan insititusi yang diwakili, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi SK pembentukan tim ini dibuat atas dasar kasus per kasus, dan bukan SK Walikota/Bupati yang generik yang dapat digunakan untuk semua kasus permohonan tukar menukar tanah wakaf di daerah tersebut.

Alasan penukaran ini merupakan kunci utama yang menentukan diperbolehkannya penukaran atau tidak. BWI akan melakukan evaluasi apakah alasan tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti telah dijelaskan di atas. Kelengkapan administrasi yang mendukung aspek ini sangat menjadi perhatian utama dari BWI, bahkan sering kali harus diperkuat dengan wawancara dan peninjauan langsung ke lapangan.
• Evaluasi aspek produktif: salah satu pertimbangan penting yang menentukan rekomendasi BWI adalah ada tidaknya alternatif terhadap rencana tukar menukar tersebut. BWI mengkaji berbagai alternatif pengembangan tanah wakaf asal, dibandingkan dengan rencana kerja Nazhir terhadap tanah wakaf pengganti. Evaluasi ini semacam analisa biaya manfaat yang memperhitungkan bukan hanya faktor ekonomi tetapi juga religi, sosial dan budaya. Apabila rencana kerja Nazhir yang dituangkan dalam permohonan ternyata merupakan alternatif terbaik, BWI akan mendukung tukar menukar tersebut. Sebaliknya, apabila BWI beranggapan ada alternatif lain yang lebih baik untuk pengembangan tanah wakaf asal, dan BWI berkemampuan merealisasikan alternatif tersebut, maka tukar menukar harta benda wakaf dapat dihindari.

• Evaluasi aspek legal dan fiqh dilakukan secara berlapis di BWI. Evaluasi lapis pertama dilakukan di divisi Kelembagaan yang menyusun kronologi dan meneliti kelengkapan administratif serta data-data pendukung. Setelah semua data lengkap, kemudian diajukan dalam rapat pleno untuk diberikan pertimbangan dari aspek fiqh, dengan mempertimbangkan seluruh aspek lain yang berkaitan. Sebagai contoh dari evaluasi aspek legal adalah apakah tanah pengganti memiliki bukti kepemilikan yang mutlak, misalnya bersertifikat hak milik. Untuk keperluan ini, BWI bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional.

Contoh Kasus
Beberapa contoh tukar menukar harta benda wakaf yang ditangani BWI antara lain adalah sbb:
A. Penukaran tanah wakaf Yayasan Daarul Uluum Al Islamiyah di Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Yayasan Daarul Uluum memiliki madrasah seluas ± 1100 m2 di atas tanah wakaf seluas ± 2200 m2. Lokasi tanah wakaf berada di pusat kota Jakarta di mana di sekelilingnya telah berdiri gedung-gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan. Bangunan madrasah didirikan tahun 1976, dan pada saat penukaran memiliki sekitar 500 orang santri. Kondisi bangunan kurang terawat. Ketika pengurus bermaksud melakukan renovasi, Pemerintah setempat tidak dapat mengeluarkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) karena peruntukan lokasi yang dimohonkan adalah untuk kegiatan komersial, bukan pendidikan.
Di pihak lain, PT. ASA memperoleh Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta seluas hampir 3 hektar di lokasi tersebut untuk dibangun perkantoran berserta fasilitasnya. Tanah wakaf berada di dalam areal pengembangan PT ASA tersebut.
PT. ASA dan Nazhir bersepakat untuk melakukan tukar menukar tanah wakaf, di mana tanah wakaf asal seluas 2200 m2 ditukar dengan tanah pengganti bersertifikat HGB milik PT. ASA yang letaknya masih di kelurahan yang sama, namun lebih jauh dari jalan utama. Tanah pengganti memiliki luas 2275m2, namun nilainya masih di bawah nilai tanah wakaf asal. Karenanya PT. ASA juga membangunkan gedung sekolah 4 lantai beserta sarana pelengkap dan fasilitasnya sebagai kompensasi kekurangan nilai tanah tersebut. Secara total, nilai tanah beserta gedung yang baru lebih tinggi daripada nilai tanah wakaf awal.
Dalam menganalisa kasus ini BWI mempertimbangkan 2 aspek penting.
1. Yayasan sampai saat ini masih memberikan pelayanan pendidikan dan keagamaan kepada masyarakat sekitar, terbukti dengan adanya santri sebanyak sekitar 500 orang. Namun kondisi bangunan sudah tidak layak, karena tidak dapat direnovasi tanpa IMB dari pemerintah setempat. Suasana dan atmosfir di lingkungan tersebut pun tidak kondusif untuk pendidikan karena berdekatan dengan pusat komersial dan di sekelilingnya sedang dilakukan proyek pengembangan oleh PT. ASA. Penukaran harta benda wakaf dengan tanah dan bangunan yang lebih besar dan representatif, dengan daya tampung hampir dua kali lipat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar serta yayasan. Suasana belajar mengajar lebih kondusif dan lokasi pun masih di kelurahan yang sama, sehingga santri tidak sulit mencapai tempat belajarnya. Atas alasan maslahah ini, BWI cenderung menyetujui tukar menukar tersebut.
2. Di sisi lain, permasalahan kompensasi nilai tanah yang lebih rendah yang diganti dengan nilai bangunan dan fasilitas-fasilitasnya menimbulkan persoalan yang lain. Bangunan 4 lantai yang mewah membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit. Apabila mengandalkan penerimaan dari santri, tidak akan akan cukup untuk keperluan tersebut, karena harus dialokasikan untuk operasional pendidikan. Sementara tanpa pemeliharaan, gedung tersebut akan cepat rusak dan akan mengalami persoalan serupa seperti kondisi di tanah wakaf asal. Atas kesadaran tersebut, Nazhir meminta PT, ASA untuk membangunkan prasarana yang dapat diproduktifkan untuk membiayai pemeliharaan aset wakaf. PT. ASA kemudian mendirikan bangunan 3 lantai yang dinamai Daarul Ulum Centre yang dapat disewakan untuk perkantoran dan ruang serba guna, dengan perkiraan pendapatan sewa yang mencukupi untuk biaya pemeliharaan aset wakaf secara keseluruhan. Selanjutnya seluruh fasilitas produktif tersebut diserahkan kepada Nazhir yang diperkuat dengan surat pernyataan PT. ASA. Penyerahan aset produktif tersebut merupakan bagian dari proses tukar menukar tanah wakaf yayasan Daarul Ulum al Islamiyah dengan PT. ASA. Tanpa penyerahan aset produktif tersebut, BWI tidak akan menyetujui proses tukar menukar itu karena kompensasi kekurangan nilai tanah dengan nilai bangunan justru akan menimbulkan biaya bagi nazhir di masa mendatang, apabila tidak memiliki sumber pendapatan produktif yang dapat diandalkan.
B. Penukaran Tanah Wakaf Pertanian Kelapa di Desa Cupel, Kec. Negara, Jembrana.
Tanah wakaf berupa lahan pertanian kelapa seluas 8600m2 terletak di pinggir pantai di desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Tanah wakaf berlokasi sekitar 1 km dari pelabuhan perikanan Kec Negara. Semenjak dibangun pemecah ombak di pelabuhan ikan tersebut, tanah wakaf mulai terkena abrasi laut. Akibatnya tanah wakaf terkikis, sampai saat penukaran sudah lebih dari 1000 m2 lahan wakaf hilang terkikis ombak.
Nazhir berinisiatif menukar harta benda wakaf dengan pengusaha yang berminat terhadap tanah tersebut untuk investasi di industri perikanan atau perhotelan. Kemudian dicapai kesepakatan untuk menukar tanah wakaf tersebut dengan tanah pertanian yang letaknya jauh dari pantai, denga luas hampir dua kali lipat dan dengan produktivitas yang lebih tinggi karena dapat ditanami berbagai jenis tanaman produktif di samping kelapa. Di samping tanah pengganti lebih luas dan lebih tinggi nilainya, juga lebih produktif dan lebih sesuai dengan ketrampilan nazhir sebagai petani. Akibatnya, manfaat produktif yang diperoleh untuk keperluan masjid Baitul Qodim – masjid terbesar di kecamatan Negara – sesuai dengan keinginan wakif menjadi lebih tinggi daripada sebelum dilakukan penukaran. Dan yang lebih penting, aset wakaf terhindar dari kemusnahan karena terkikis abrasi laut.
Permasalahan Aktual
Salah satu permasalahan besar dalam proses tukar menukar wakaf yang ditangani BWI adalah, proses pengalihan tersebut seringkali sudah dilaksanakan pada saat dokumen permohonan rekomendasi diterima oleh BWI. Dengan kata lain, BWI seringkali dipaksa oleh keadaan bahwa secara aktual penukaran tanah wakaf telah terjadi dan telah tuntas di lapangan. Padahal undang-undang wakaf mengatur sanksi yang tidak kecil kepada pelanggaran tersebut. Pasal 67 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp, 500.000.000,- Pada kenyataannya, banyak tanah wakaf yang dalam proses meminta izin penukaran ternyata secara de facto telah melakukan penukaran tersebut sebelum rekomendasi BWI dan izin Menteri Agama diterbitkan.
Masalah penegakan hukum atas pelanggaran ini kiranya menjadi pekerjaan rumah semua pihak terkait, mengingat undang-undang wakaf telah berlaku sejak 2004. Efektivitas penanganan masalah tukar menukar wakaf telah dibekali dengan aturan hukum yang kuat berupa undang undang dan peraturan pemerintah. Aturan itu akan efektif apabila ditunjang oleh sistem adminstratif yang tertib dan akurat, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Tanpa ketiga elemen tersebut bekerja bersama-sama, akan sulit untuk menjadikan istibdal sebagai instrumen untuk mengoptimalkan manfaat harta benda wakaf.

Sabtu, 14 Februari 2009

KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA DAN ISLAM

KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA DAN ISLAM
Oleh H.M. Cholil Nafis, MA

Mengenal Remaja
Masa remaja (adolescence) adalah masa perpindahan (transisi) yang menjembatani antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masa remaja adalah masa penting yang tidak boleh tersia-sia, apalagi diisi dengan hal-hal yang tidak berguna dan membawa petaka bagi kehidupan yang berharga di masa depan. Pada usia remaja seorang anak manusia sedang mencari dan menentukan identitas dirinya sebagai bagian dari keluarga tempat ia berlindung dan bagian dari masyarakat tempat ia bergaul. Dari sudut psikologi, masa remaja merupakan tahap persiapan akhir sebelum memasuki tahapan perkembangan kepribadian untuk tumbuh menjadi manusia dewasa (adult) secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Organisasi kesehatan sedunia yaitu WHO (World Health Organization) membuat definisi; remaja adalah individu yang sedang mengalami masa peralihan; dari segi kematangan biologis seksual sedang berangsur-angsur mempertunjukkan karakteristik seks yang sekunder sampai mencapai kematangan seks; dari segi perkembangan kejiwaan, jiwanya sedang berkembang dari sifat kekanak-kanakan menjadi dewasa; dari segi sosial ekonomi ia adalah individu yang beralih dari ketergantungan menjadi relatif bebas.
Dr. Reni Akbar Hawadi dalam buku Psikologi Perkembangan Anak dengan mengutip pendapat Papalia dan Old (1987) membagi masa perkembangan anak dalam lima tahap. Pada tahap kelima adalah masa Remaja, yaitu rentang usia 12-18 tahun. Saat anak mencari identitas dirinya dan banyak menghabiskan waktunya dengan teman sebayanya serta berupaya lepas dari kungkungan orang tua. Perkembangan remaja dapat dilihat dari tiga sudut, yaitu sudut anatomi (susunan tubuh), sudut fisiologi (faal tubuh), dan sudut psychologi (kejiwaan). Awal masa remaja ditandai dengan masa pubertas yaitu masa di mana terjadi perubahan-perubahan fisik pada individu yang bersangkutan.
Perubahan-perubahan yang dialami remaja menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono (artikel ”Remaja, Seks dan Disiplin”, dalam Mengenal dan Memahami Masalah Remaja, 1996) adalah sebagai berikut:
1. Perubahan fisik
Pada masa remaja perkembangan yang hebat akibat kematangan biologis, seperti; pertumbuhan berat dan tinggi badan yang cepat, pertumbuhan tanda-tanda seksual primer (kelenjer-kelenjer dan alat-alat kelamin) maupun tanda-tanda seksual sekunder (tumbuh payudara, haid, kumis, mimpi basah, dan sebagainya), dan timbulnya hasrat seksual yang kuat. Pada anak laki-laki, fungsi seksual primer ditandai oleh pengalaman mimpi basah (ejakulasi) di malam hari. Sedang pada anak perempuan ditandai oleh haid (menstruasi) pertama.
2. Perkembangan sosial
Perkembangan sosial pada usia remaja ditandai dengan ciri-ciri di antaranya; jangkauan pergaulan sosial dan wawasan sosial bertambah luas, hubungan dengan teman sebaya lebih diutamakan, lebih mengikuti norma teman/kelompok daripada orang tua, dan peranan sosial yang makin jelas sesuai dengan jenis kelaminnya.
3. Perkembangan emosi
Perkembangan fisik dan sosial yang cepat menuntut kemampuan penyesuaian diri yang sebaik-baiknya. Hal ini menyebabkan remaja mengalami beban mental, yang pada gilirannya menyebabkan emosi remaja mudah bergolak. Ditinjau dari emosinya, masa remaja sering disebut masa ”strurm und drang” (topan dan badai). Ciri emosi yang mudah bergolak adalah kadar emosi yang sangat tinggi (sangat marah, sangat benci, tetapi juga sangat gembira, sangat senang dan sebagainya) dan sekaligus cepat berganti.
4. Perkembangan intelek
Perkembangan intelek pada usia remaja ditandai dengan munculnya kemampuan berpikir abstrak, kritis, ingin tahu, cenderung menentang pendapat orang lain, dan jalan pikirannya ego-sentris.
Masa remaja sering disebut masa yang paling indah dalam kehidupan seseorang. Namun di samping itu, masa remaja adalah masa pancaroba. Dalam pergaulan sehari-hari ia tidak lagi diterima dalam dunia anak-anak. Di pihak lain ia juga belum diakui sebagai anggota masyarakat dewasa. Orang dewasa atau orang tua sering mengeluh bahwa mereka tidak mengerti kemauan para remaja. Sebaliknya, remaja mengeluhkan orang sekitarya tidak mau dan tidak bisa mengerti dunia mereka. Ketika itulah pentingnya bimbingan yang bijaksana, terutama dari orang tua dan orang-orang terdekat lainnya.
Dalam Islam diajarkan bahwa seorang anak yang sudah menginjak usia yang disebut akil baligh, ia telah dibebani tanggung jawab keagamaan. Dengan demikian, masa remaja adalah masa di mana seseorang menurut hukum Islam telah bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya sebagai manusia yang mukallaf (menerima dan wajib menjalankan kewajiban agama).


Problema Kesehetan reproduksi Remaja
Bangsa Indonesia yang selama ini dikenal sebagai bangsa yang religius, kini menghadapi tantangan berat dengan melonjaknya kasus seks bebas yang terjadi di kalangan remaja, peredaran dan pengguna narkoba dan lain-lain. Penanggulangan masalah ini memerlukan perhatian serius dari setiap orang tua, guru, masyarakat, maupun pemerintah. Menurut hasil penelitian, sekitar 40 persen remaja menyatakan secara terbuka bahwa mereka mempunyai teman yang mereka tahu pernah melakukan hubungan seksual. Sekitar 13.000 penderita HIV dan AIDS (akhir 2006) terdapat di seluruh Indonesia. Sekitar 50 persen di antaranya adalah kelompok remaja usia 10-24 tahun.
Data penelitian menunjukkan, remaja yang melakukan seks pranikah di rumah sekitar 85 persen. Perilaku seksual remaja di 4 kota (Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan) menurut sumber DKT Indonesia 2005 memperlihatkan fenomena yang mencengangkan. Remaja yaitu punya teman melakukan seks pranikah 82 persen, punya teman hamil sebelum menikah 66 persen. Di Jabotabek jumlahnya sekitar 51 persen, Bandung 54 persen, Surabaya 47 persen, Medan 52 persen. Mereka secara terbuka menyatakan pernah melakukan seks pra nikah.
Populasi remaja yang pernah berhubungan seksual di kota besar tersebut menunjukkan kenyataan sebagai berikut; remaja perempuan usia 14-19 tahun sebanyak 34,7 persen dan remaja laki-laki sebanyak 30,9 persen. Perilaku remaja yang ada di DKI, yang mengatakan pernah pacaran bagi remaja laki-laki sebanyak 82 persen, dan remaja perempuan sebanyak 87 persen (LD-UI, 2005) Dari data yang terekam pada PKBI, 30-35 persen kasus aborsi merupakan penyumbang kematian ibu (307/100 ribu kelahiran) di Indonesia (PKBI, 2006)Faktor yang paling mempengaruhi remaja melakukan hubungan seks bebas adalah :1. Punya pacar. 2. Punya teman yang “setuju” dengan hubungan seks pra nikah. 3. Punya teman “yang mempengaruhi/ mendorong” untuk melakukan seks pra nikah.
Menurut Data UNODC (2005), 5 persen dari penduduk dunia atau sebanyak 200 juta menjadi pelaku dan sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, di mana 4 persen (160,9 juta jiwa) mengkonsumsi ganja. adalah penyalahgunaan ganja. Sementara itu data BNN 2004 melansir bahwa 1,5 persen penduduk Indonesia (3,2 juta jiwa) adalah penyalahgunaan narkoba dimana 78 persen berasal dari kelompok remaja dan usia muda usia 20-29 tahun. Potensi kerugian bangsa akibat penyalahgunaan narkoba diestimasikan sebesar Rp 207 Triliun per tahun.
Berdasarkan data dari BNN (Badan Narkotika Nasional) tahun 2007, bahwa 54 orang meninggal setiap harinya akibat narkoba, dan sebanyak 80 persen dari jumlah tersebut adalah usia remaja. Hal ini sangat memprihatinkan kita semua. Faktor utama yang menyebabkan dan menjadi alasan remaja berperilaku menyimpang (menyalahgunakan narkoba), di antaranya ialah coba-coba/iseng sebanyak 74,15 persen, teman sebaya 51,14 persen, lingkungan 86,67 persen, pola asuh otoriter 70,00 persen, pengaruh film dan TV 47,15 persen.
Prevalensi tertinggi penyalahgunaan narkoba terdapat di Kampung Bali – Jakarta. Dari 85 persen pemakai narkoba, 93 persen telah mengidap HIV/AIDS. Di Pekanbaru, ari 10 pemakai narkoba ternyata rata-rata 4 Orang tertular HIV/AIDS. Sedangkan di D.I Yogyakarta, ditemukan 4 bayi yang lahir di RS Sardjito telah terkena virus HIV/AIDS. Di Balige, Sumatera Utara, tercatat 18 penderita HIV/AIDS dan 8 Orang diantaranya adalah pemakai narkoba, dan 4 orang dinyatakan meninggal. Di Rumah Dampingan Cemara, Bandung, tedapat 196 orang pemakai narkoba, yangt setelah dites ternyata 100 persen mengidap virus HIV/AIDS.
Data menggambarkan bahwa perilaku seksual remaja sudah sangat rawan terhadap risiko TRIAD-KRR (Seksualitas, HIVdan AIDS, dan Narkoba), sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dari semua pihak terkait. Kasus-kasus di atas nampaknya hanyalah gunung es (iceberg), yang kelihatan permukaannya saja, tetapi jumlah kasus sesungguhnya jauh lebih banyak dari kasus yang nampak, dapat dikalikan 10, 100, sampai 1000, bahkan lebih dari kasus-kasus terlihat secara kasat mata.
Dalam kondisi masyarakat yang mengalami kerusakan sistem nilai, pihak yang sering menjadi korban umumnya adalah remaja putri, karena mereka sering tidak berdaya untuk menolak rayuan dan paksaan untuk melakukan hubungan seks sebelum nikah. Faktor yang paling banyak mempengaruhi remaja melakukan hubungan seksual diantaranya punya pacar, punya teman yang “setuju” dengan hubungan seks pra nikah, punya teman yang mempengaruhi atau mendorong untuk melakukan seks pranikah

Mengenal Kesehatan Reproduksi Remaja dan Hak-Haknya
Gagasan kespro ini, menurut Tini Hadad (ketua Yayasan Kesehatan Perempuan) dilatarbelakangi oleh banyaknya angka kematian ibu dan bayi, juga banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak reproduksi perempuan seperti kasus perkosaan dalam perkawinan, perjodohan, larangan aborsi, pelecehan seksual, penyiksaan, paksaan terhadap penggunaan alat-alat kontrasepsi, tidak adanya akses mudah terhadap masalah kesehatan reproduksi, dan berbagai bentuk diskriminasi yang menomorduakan kedudukan perempuan.
Gagasan kespro ini pertama kali dipopulerkan oleh International Conference On Population and Development (ICPD)/ Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan yang berlangsung 5-13 September 1994 di Kairo. Hal ini dapat dilihat dari 4 kerangka tujuan ICPD:
1. Tujuan agar setiap kegiatan seks harus bebas dari paksaan serta berdasarkan pilihan yang dipahami dan bertanggung jawab.
2. Setiap tindakan seks harus bebas dari infeksi. Diantaranya dengan kondomisasi bagi yang aktif secara seksual dengan lebih dari satu pasangan.
3. Setiap kehamilan dan persalinan harus diinginkan.
4. Setiap kehamilan dan persalinan harus aman.
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, aborsi yang tidak aman, penyakit menular seksual (PMS) ter-masuk HIV/AIDS, serta semua bentuk kekerasan dan pemaksaan seksual (FCI, 2000).
Elemen-elemen kespro di Indonesia, menurut Departemen Kesehatan tahun 1995, adalah keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, penanggulangan infeksi saluran reproduksi dan HIV/AIDS. Hanya saja, penerapan elemen kespro ini membawa semangat ICPD yang penuh dengan nuansa kebebasan dalam mengagungkan hak reproduksi perempuan. Misalnya, dalam elemen KB, seorang istri berhak memutuskan kapan memakai alat kontrasepsi dan menghindari kehamilan tanpa persetujuan suami. Seorang perempuan berhak untuk menggugurkan kehamilan hasil perselingkuhannya jika dia merasa tidak nyaman dengan kehamilannya. Perempuan bebas melakukan kegiatan seks berdasarkan pasangan pilihannya, baik pasangan sah atau bukan, asalkan bertanggung jawab dan paham atas resikonya.
Sebenarnya, definisi reproduksi menurut mereka adalah keadaan yang menunjukkan kondisi kesehatan fisik, mental dan sosial yang dihubungkan dengan fungsi dan proses reproduksi. Sasaran program ini tentunya bukan hanya perempuan yang menikah tetapi remaja putri juga harus memahami konsep kespro ini. Oleh karena itu, Pendidikan seks bagi remaja menjadi program yang harus direalisasikan. Tak hanya dari orang tua, tetapi juga pendidikan di sekolah.
Kesehatan Reprioduksi Remaja merupakan upaya untuk membantu remaja agar memiliki pengetahuan, kesadaran, sikap dan perilaku kehidupan reproduksi yang sehat, benar dan bertanggung jawab. Sumber informasi Kesehatan Reproduksi Remaja mengatakan 81 persen (DKT, th 2005) remaja berkomunikasi tentang KRR dengan teman sebaya. Hal ini menunjukkan bahwa remaja lebih nyaman berkomunikasi dengan teman sebayanya yang belum tentu memberikan informasi yang baik dan benar. Sedangkan komunikasi dengan orang tua sekitar 31 persen dengan guru 31 persen dengan petugas kesehatan 16 persen dan dengan tokoh agama 12 persen

Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:

- Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;

- Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan

- Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan
Komponen yang termasuk di dalam kesehatan reproduksi adalah:
1. Konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit;
2. Pendidikan seksualitas dan jender;
3. Pencegahan, skrining dan pengobatan infeksi saluran reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya;
4. Pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada;
5. Pencegahan dan pengobatan infertilitas;
6. Pelayanan aborsi yang aman;
7. Pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan
8. Pelayanan kesehatan untuk bayi dan anak-anak

Dalam konteks ini, hak-hak reproduksi perempuan meliputi hak untuk: 1). Menentukan perkawinannya sendiri. 2). Hak penikmatan seksual. 3). Hak menentukan kehamilan. 4). Hak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi. 5). Hak menentukan kelahiran. 6). Hak terkait khitan perempuan.
Faktor utama yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak reproduksi remaja adalah karena tingkat pengetahuan yang kurang tentang seksualitas, terbatasnya informasi tentang kesehatan reproduksi dan ketidakterjangkauan remaja terhadap akses pelayanan kesehatan reproduksi, di samping pelayanan yang tidak memadai, serta sikap negatif terhadap anak perempuan dan tentu saja tindakan diskriminatif terhadap mereka

Kesiapan seorang perempuan untuk hamil (untuk melanjutkan keturunan yang berkualitas atau mempunyai anak) ditentukan oleh tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental/emosi/psikologis dan kesiapan sosial/ekonomi. Adapun usia yang dianggap ideal untuk hamil bagi perempuan adalah antara usia 20 sampai dengan 30 tahun.
Secara umum, seorang perempuan yang disebut siap secara fisik jika ia telah menyelesaikan perkembangan jasmaninya, yaitu sekitar usia 20 tahun atau ketika jasmaninya berhenti berkembang. Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik. Yang dimaksud dengan kesiapan mental/emosi/psikologis adalah pada saat seorang perempuan dan pasangannya merasa ingin mempunyai anak dan merasa telah siap menjadi orang tua termasuk mengasuh, membesarkan dan mendidik anaknya secara baik.
Secara ideal jika seorang bayi dilahirkan maka ia akan memerlukan tidak hanya kasih sayang orang tuanya, tapi juga sarana yang membuatnya bisa tumbuh dan berkembang. Dikatakan siap secara ekonomi jika ia telah dapat memenuhi keperluan yang paling dasar, yakni sandang, pangan dan papan.
Apa yang terjadi jika hamil pada usia sangat muda ( dibawah usia 20 tahun)?
Remaja dimungkinkan untuk menikah pada usia dibawah usia 20 tahun sesuai dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyebutkan usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun.
Tetapi perlu diingat ketiga kesiapan diatas (fisik, mental dan sosial ekonomi), karena perempuan yang belum mencapai usia 20 tahun sedang berada didalam proses perkembangan fisik. Karena tubuhnya belum berkembang secara maksimal maka perlu dipertimbangkan dampak negatifnya, diantaranya berdampak pada meningkatnya berbagai resiko kehamilan baik secara fisik maupun psikologis. Untuk menghindari dampak kehamilan resiko tinggi, maka sebaiknya ia dapat menunda usia kehamilannya sampai dengan 20 tahun atau lebih. Sehingga ia mempunyai peluang untuk melahirkan bayi lebih sehat dengan cara yang lebih mudah.

Apakah Hak Reproduksi itu?



Kesehatan Reproduksi Remaja Pespektif Islam
Seksualitas tumbuh dan berkembang dengan pesat di saat seseorang memasuki usia remaja. Seksualitas merupakan gejala yang normal pada setiap remaja yang sehat fisik dan jiwanya. Karena itu, di antara prinsip pendidikan kepribadian dalam Islam mengajarkan bahwa seorang anak harus dididik dan diperlakukan sesuai dengan jenis kelaminnya (sex identity).
Penyimpangan kepribadian yang terjadai pada usia dewasa adalah terutama disebabkan kesalahan pendidikan di masa anak-anak. Kesalahan itu tidak terkoreksi dalam tahap perkembangan akhir pada masa remaja. Dalam Islam, penyimpangan kepribadian dalam kaitannya dengan penyimpangan identitas seksual merupakan suatu hal yang sangat fatal.
Rasulullah SAW bersabda:
”Allah mengutuk perempuan-perempuan yang bertingkah laku menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang bertingkah laku menyerupai perempuan.” (HR Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
. Dalam Islam, pendidikan seks adalah bagian dari pendidikan akhlak. Pendidikan akhlak tentang seksualitas bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran seksual atau penyimpangan seksual yang sangat berbahaya dan merugikan. Dr. H. Ali Akbar mengatakan, pendidikan seks dan etika seks menurut Islam - termasuk di dalamnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja yang menjadi topik pembahasan buku ini - dimulai dari pengertian aurat. Aurat ialah bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi, tidak boleh diperhatikan dan tidak boleh dilihat orang lain.
Aurat secara anatomis adalah bagian dari tubuh yang dapat membangkitkan nafsu seks lawan jenis atau sejenis yang mengalami kelainan. Pada laki-laki, aurat ialah bagian yang terletak antara pusat dan lutut, termasuk penis sebagai pusatnya. Pada perempuan, seluruh tubuh selain muka dan tangan, dengan pusatnya faraj (vagina). Esensi pendidikan seks menurut Islam ialah akhlak seksual yaitu akhlak yang mengatur kehidupan seksual manusia sejak lahir, anak-anak, remaja, orang dewasa, orang tua, antara yang sejenis maupun lawan jenis dalam berpakaian, tingkah laku serta pergaulan sesuai dengan syariah yang diajarkan dalam Islam.
Menurut etika rumah tangga dalam Islam, seperti diajarkan dalam Al Quran surat An Nur 58-60, ada waktu-waktu yang terlarang bagi anak-anak masuk ke kamar istirahat orang tuanya. Seorang mukmin laki-laki dan perempuan juga diperintahkan agar menjaga pandangan mata terhadap lawan jenis yang dapat merangsang atau mendorong kepada perbuatan yang tidak baik atau pengaruh yang tidak sehat terhadap kejiwaan.
Islam bahkan melarang anak yang sudah akil baligh dan menjadi remaja tidur berdua dalam satu kain atau selimut. Hal itu sebagai tindak preventif yang sangat penting untuk mencegah tendensi homoseksual dan lesbianisme yang merupakan petaka dalam kehidupan perorangan dan masyarakat.
Allah SWT berfirman: (QS An Nur: 30)
Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau muhrim. Islam melarang berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mencegah bangkitnya godaan syahwat. Larangan mendekati zina Hubungan seksual di luar nikah dinamakan dalam Islam sebagai perbuatan zina. Zina diharamkan, baik itu zina premarital, ekstra marital atau post marital. Begitu pula segala yang dapat membawa kepada zina harus dihindari. Mencegah perbuatan zina lebih baik daripada memperbaiki akibat yang ditimpalkan karena perzinaan, seperti kawin muda, abortus, mengobati penyakit kelamin dan sebagainya. (QS Al Isra’ : 32) Islam melarang segala tindakan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia yang suci, merusak kesehatan fisik dan mental, serta merendahkan martabat manusia. .
Ada beberapa perilaku seksual yang menurut tinjauan kasus tergolong banyak dilakukan oleh kalangan remaja, namun hal itu dibenci oleh agama, di antaranya.
1. Onani dan masturbasi
Onani ialah tindakan pemuasan syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri yang dilakukan oleh anak laki-laki. Marturbasi adalah tindakan merangsang alat kelamin sendiri yang dilakukan oleh anak perempuan. Menurut penelitian para ahli seksologi, onani oleh laki-laki jauh lebih banyak dilakukan dibanding masturbasi oleh perempuan. Islam memandang onani sebagai perbuatan yang tidak baik dan bahkan dilarang.
Menurut mayoritas ulama, hukumnya makruh (tercela) bila dilakukan dalam keadaan terpaksa dalam rangka menahan diri gejolak seksual yang tidak dapat disalurkan secara normal, dan menjadi haram jika dilakukan untuk mencari kesenangan dan mendapatkan kepuasan semata.
2. Homoseks
Islam mengharamkan secara mutlak homoseks sesama laki-laki atau sesama perempuan yang disebut lesbian. Homoseks adalah gejala seksual yang tidak normal dan secara klinis merupakan bentuk kelainan seks yang sangat mendasar.
Allah SWT mengutuk homoseksualitas bahkan azab yang diturunkan Allah ketika itu telah menghancurkan kaum homoseks di zaman Nabi Luth dengan hujan batu sehingga mereka mati semua. Bekas negeri kaum Nabi Luth itu sampai kini dapat disaksikan yaitu laut mati di Yordania . Homoseks dalam praktiknya adalah tindakan seksual dengan jenis yang sama, baik tindakan merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama (coitus).
3. Pacaran dan Pergaulan Bebas
Pacaran dan pergaulan bebas yang dilarang dalam Islam adalah berduaan, berciuman, meraba-raba tubuh, sampai menjurus keada zina yaitu melakukan hubungan seksual sebelum atau di luar nikah dengan memakai alat kontrasepsi atau tanpa alat kontrasepsi.
Dalam seksologi, sewaktu laki-laki dan perempuan berpacaran secara intim yang menyebabkan laki-laki mengalami ejakulasi (mengeluarkan sperma), walaupun tidak bersenggama, dapat menyebabkan perempuan hamil, karena sperma yang jatuh dan melekat pada paha atau celana perempuan dapat memanjat memasuki selaput dara dan terus menembus ke rahim.
Dr. H. Ali Akbar dalam buku Merawat Cinta Kasih menulis bahwa Islam juga telah mengatur tentang Sex-Hygiene (kebersihan seks) yaitu dengan cara:
1. Membersihkan alat kelamin yaitu penis dan vagina dari kencing dengan air yang suci lagi mensucikan.
2. Anak laki-laki dikhitan. Di antara tujuan khitan adalah untuk pembersihan alat vitalnya dari smegma yaitu suatu kotoran yang biasa bersarang di bawah kulit ujung penis. Smegma ini biasanya menjadi tempat hidup virus kanker.
3. Mandi besar wajib dilakukan sesudah junub, hubungan suami istri baik, buat laki-laki maupun perempuan. Mandi juga diwajibkan sesudah ihtilam yaitu bermimpi dengan pengeluaran mani (sperma) bagi laki-laki dan diwajibkan sesudah haid berakhir bagi perempuan.
4. Disunnatkan berwudhu sebelum melakukan junub atau hubungan badan antara suami istri.
5. Tidak bercampur (mengadakan hubungan seksual) dengan istri yang sedang haid, dan juga selama nifas yaitu 40 hari sesudah bersalin.

DASAR AMALIYAH NAHDLIYIN

DASAR MASALAH GARIS PERBATASAN AMALIYAH
WARGA NAHDLIYIN

Oleh: H.M. Cholil Nafis, MA




Sejarah Nahdlatu Ulama (NU) lahir dari keprihatinan dan tanggung jawab keislaman yang terjadi di dunia. Dimana, setiap tradisi dan kearifan lokal yang dianggap menghalangi modernitas harus dibasmi dan dilenyapkan dari muka bumi. Masyarakat yang konsisten dalam mejaga dan memelihara tradisi dianggap kolot, tidak rasional dan anti kemajuan. kenyataannya, ketika gerakan Islam puritanisme Wahabi yang tidak henti-hentinya mempersoalkan tradisi keagamaan maka umat Islam nusantara yang mendasarkan kerangka keagamaannya pada tradisi berupaya untuk “mengentalkan identitasnya”. Puncaknya adalah munculnya Komite Hijaz dan berujung pada pembentukan wadah oraganisasi Nahdlotoel Oelama pada 16 Rajab 1344 H / bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. yang bertujuan untuk mengimbangi gerakan kaum reformis yang seringkali tidak meperhatikan tradisi-tradisi yang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat
Jadi, sejarah organisasi NU terbentuk karena dilatarbelakangai oleh dua faktor dominan; pertama, adanya kekhawatiran dari sebagian umat Islam nusantara yang berbasis pesantren terhadap gerakan kaum modernis yang meminggirkan mereka. Kedua, sebagai respons ulama-ulama berbasis pesantren terhadap pertarungan ideologis yang terjadi di dunia Islam pasca penghapusan kekhilafahan Turki Utsmani, munculnya gagasan Pan-Islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin Al Afghani dan gerakan kaum Wahabi di Hijaz.
Ada definisi resmi tentang Nahdlatul Ulama yang dituangkan dalam Qanun Asasi dan ditegaskan lagi dalam keputusan Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama di Surabaya pada tahun 2006 yang disebut Fikrah Nahdliyah, bahwa NU adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka ishlahul ummah (perbaikan umat). Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah tercermin dalam tiga hal: 1. dalam bidang aqidah/teologi, Nahdlatul Ulam mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi;
2. dalam bidang fiqh/hukum Islam, NU bermazhab secara qawli dan manhaji kepada salah satu mazhab yang empat. Yaitu hanafi, madzhab imam abu hanifah yang lahir di Kufah, Irak 80 H dan meninggal pada tahun 150 H. (2) maliki, yaitu madzhab imam malik bin anas yang lahir di Madinah pada 90 H dan meninggal tahun 179 H. (3) Syafi’i, yaitu madzhab imam Syafi’I yang lahir di Ghazzah pada 150 H dan meninggal pada 204 H. (4) Hanbali yaitu madzhab imam Ahmad bin Hanbal yang lahir di Marwaz tahun 164 H dan meninggal tahun 241 H; 3. Dalam bidang Tasawwuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al Junaid al Baghdadi (w.297H.) dan Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.)

Aswaja
Ahlussunnah waljama’ ala NU (Aswaja) adalah pemahaman yang berusaha kembali kepada Islam sebagaimana dipraktikkan oleh para sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Syaikh Abi Al fadl bin Abdusysyakur mendefinisikan Ahlussunnah wal jama’ah:
أَََهْلُ السُّنَّةِ وَالجَمَاعَةِ الَّذِيْنَ لاَزِمُوْا سُنَّةَ النَّبِيِّ وَطَرِيْقَةَ الصَّحَابَةِ فِيْ العَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ وَالأَعْمَالِ البَدَنِيَّةِ وَالأَخْلاَقِ القَلْبِيَّةِ.
“Ahlussunnah wal jama’ah adalah orang-orang yang selalu mengikuti sunnah Nabi SAW. dan praktik para sahabatnya dalam masalah aqidah, amal lahiriyyah dan akhlak hati”.(al-Kawakib al-Lamma’ah: h. 8-9)

Pengertian Aswaja ini telah mereka kaitkan dengan ‘firqah nâjiyah’ (kelompok yang selamat), yang disebutkan oleh Nabi Muhammad di tengah banyaknya kelompok yang dianggap sesat. Kelompok yang selamat itu kemudian disebut Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana tercantum dalam hadits tentang perpecahan umat Islam. Hadits ini telah dijadikan dalil tentang paham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai paham yang menyelematkan umat Islam dari Neraka, dan juga yang dapat menjadi pedoman pengertian substantif paham Ahlussunnah wal Jama’ah.
Secara historis, para imam Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang akidah atau kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi SAW (sebelum Mu’tazilah ada). Imam Ahlussunnah wal Jama’ah di zaman itu adalah Ali ibn Abi Thalib, yang berjasa membendung pendapat Khawarij tentang al-wa’d wa al-wa’îd (janji dan ancaman) dan membendung pendapat Qadariyah tentang kehendak Tuhan (masyî’ah) dan daya manusia (istithâ’ah) serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Ali Ibn Abi Thalib, ada juga Abdullah ibn Amr, yang menolak pendapat kebebasan berkehendak manusia dari Ma’bad al-Juhani.
Di masa tabi’in, muncul beberapa imam yang mengemban misi Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz yang menulis ‘Risâlah Balîghah fî al-Radd ‘ala al-Qadariyyah’, Zayd ibn Ali Zayn al-‘Abidin, Hasan al-Bashri, al-Sya’bi dan al-Zuhri. Sesudah generasi ini muncul seorang imam, Ja’far ibn Muhammad al-Shadiq. Dari para fuqaha (ahli hukum Islam) dan imam mazhab fiqh, juga ada para imam ilmu kalam Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Abu Hanifah berhasil menyusun sebuah karya untuk meng-counter paham Qadariyah berjudul ‘Al-Fiqh al-Akbar’, sedangkan al-Syafi’i meng-counter-nya melalui dua kitab ‘Fî Tashhîh al-Nubuwwah wa al-Radd ‘ala al-Barâhimah’, dan ‘Al-Radd ‘ala al-Ahwâ’.
Setelah periode Imam Syafi’i, ada beberapa muridnya yang berhasil menyusun paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, di antaranya adalah Abu al-‘Abbas ibn Suraij. Generasi imam dalam kalam Ahlussunnah wal Jama’ah sesudah itu diwakili oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang populer disebut sebagai salah seorang penyelamat akidah keimanan, lantaran keberhasilannya membendung paham Mu’tazilah.
Dari mata rantai data di atas, yang sekaligus sebagai dalil historis, dapat dikatakan bahwa akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara substantif telah ada sejak zaman sahabat. Artinya, paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak sepenuhnya akidah bawaan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang berbeda dengan akidah Islam. Apa yang dilakukan oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari adalah menyusun doktrin paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara sistematis, sehingga menjadi pedoman atau mazhab umat Islam. Sesuai dengan kehadirannya sebagai reaksi terhadap munculnya paham-paham yang ada pada zaman itu.

Bermazhab fiqh
Bermadzhab artinya adalah mengikuti salah satu madzhab. bermadzhab dalam kerangka keagamaan warga nahdiyin merupakan keniscayaan. Sebab bagi NU beragama harus berdasar pada al Quran dan al Hadits, dan tidak sembarangan orang dapat mengistinbath hukum dan juga tidak semua mazhab boleh diikuti. Orang NU biasanya sangat toleran dengan orang-orang yang tidak menganut madzhab. Kyai-kyai NU seringan menyatakan, “itu urusan kamu, dan ini adalah urusan kami ” dalam rangka menghargai perbedaan pendapat, dan jangan sampai umat Islam terpecah belah karena berbeda dalam melakukan ritual syari’ah.
Keputusan Musyawarah Nasional Alim-Ulama tahun 1412 H./1992 M di Bandar Lampung tentang "Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama" yang kemudian disempurnakan dan menjadi keputusan Muktamar XXXI NU tahun 1425 H./2004 M di Boyolali, Jawa Tengah memutuskan, bahwa bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermazhab secara qauli.
Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut: 1). Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dari kutubul mazahib al arba’ah dan di sana terdapat hanya satu qaul/wajah dari kutubul mazahib al arba’ah, maka dipakailah qaul/wajah sebagaimana diterangkan dalam ibarat tersebut; 2).Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajah dari kutubul mazahib al arba’ah, maka dilakukan taqrir jama’iy untuk memilih satu qaul/wajah; 3). Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah dari kutubul mazahib al arba’ah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama’iy oleh para ahlinya; 4). Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath jama’iy dengan prosedur bermazhab secara manhaji (metodologi) oleh para ahlinya.
Keputusan tersebut diperjelas melalui keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama tahu 2006 di Surabaya, bahwa yang dimaksud Taqrir Jama’iy adalah upaya kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa pendapat. Oleh karenanya, prosedur Taqriri Jama’iy adalah dengan cara: a. Mengidentifikasi pendapat-pendpat ulama tentang suatu masalah yang dibahas; b. Memilih pendapat yang unggul dengan kriteria sebagai berikut; c.Pendapat yang paling kuat dalilnya; d. Pendapat yang paling mashlahat (ashlah); e. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama (jumhur); f. Pendapat ulama’ yang paling ‘alim; g. Pendapat ulama’ yang paling wara’; h.Memperhatikan ketentuan dari masing-masing mazhab atas pendapat yang diunggulkan di kalangan mereka.
Dalam mazhab Syafi’i: a. Pendapat Syaikhani (Nawawi, dan Rafi’i) menjadi suatu keniscayaan yang harus diambil jika sesuai dengan konteks permasalahannya, tetapi jika tidak sesuai dengan konteknya maka dapat dipakai ulama lain dalam lingkup mazhab syafi’i yang lebih sesuai; b. Untuk mengukur kepandaian seorang ulama selain Syaikhani dapat dilakukan dengan menggunakan persaksian ulama-ulama yang hidup semasa atau sesudahnya (murid-murtidnya) dan atau bisa juga dilakukan dengan melihat karya-karyanya dilihat dari segi metodologi dan pemikiran yang tertuang di dalamnya.
Yang dimaksud Ilhaq adalah menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang telah ada jawabannya dalam kitab (menyamakan suatu kasus dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam kitab). Adapun Prosedurnya adalah 1. Memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al masalah) yang akan dimulhaqkan (mulhaq). 2. Mencari padanannya yang ada di dalam kitab yang akan diilhaqi (mulhaq bih) atas dasar persamaan di antara keduanya (wajhul ilhaq) . dan 3. Menetapkan hukum mulhaq seperti hukum mulhaq bih.
Adapun yang dimaksud Istinbath Jama’i adalah upaya secara kolektif untuk mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan menggunakan qawaid ushuliyah. Oleh karenanya prosedur istinbath jama’iy dilakukan dengan cara: a. Memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al masalah) yang akan ditetapkan hukumnya. b. Mencari dalil yang akan dijadikan dasar penetapan hukum (istidlal). c. Menerapkan dalil terhadap masalah dengan kayfiyah al-istidlal (metode pengambilan hukum). d. Menetapkan hukum atas masalah yang dibahas.
Dalam melakukat taklid Qauli, ulama NU telah menetapkan kitab-kitab yang dapat dijadikan maraji’ dalam memutuskan masalah di lingkungan warga nahdliyin. Orang NU lebih suka menyebut ”kitab” dari pada buku meskipun kata kitab berasal dari bahasa arab artinya buku. Sebab kalau dibilang buku, nantinya sama saja dengan buku-buku yang beredar, yakni semua disiplin ilmu. Padahal kitab itu sangat erat hubungannya dengan pelajaran keagamaan/keislaman. Dalam keputusan Munas Ali Ulama NU di Surabaya tahun 2006 menetepkan tentang kitab-kitab mu’tabarah yang dapat dijadikan referensi dalam bahtsul masail.
Yang dimaksud dengan Al-Kutub Al-Mu’tabarah adalah kitab-kitab dari al-madzhab al-arba’ah (Hanafi, Maliki, syafi’i dan Hambali) dan kitab-kitab lain yang memenuhi kriteria fikrah nahdliyah. Adapun kriteri kemuktabaran suatu kitab didasarkan atas: 1.Penulis (muallif)-nya adalah kalangan Sunni, Alim dan memiliki sifat Wara’. 2. Isi kitab, jika pendapatnya sendiri tolok ukurnya adalah argumentasi dan manhaj yang digunakan, jika berupa kutipan maka tolok ukurnya adalah shihhatun naql (validitas kutipan) 3. Pengakuan dari komunitas mazhabnya
Jika orang NU menetapkan untuk bermadzhab itu bukan berarti menutup diri untuk berijtihad. Akan tetapi hal ini menunjukkan bahwa NU tidak mempermudah terhadap persyaratan ijtihad agar tidak mengecilkan dan meremehkan hukum Islam. Orang NU sangat hati-hat dalam mengambil keputusan, terutama yang berkenaan dengan keputusan hukum-hukum agama. Mereka tidak mau sembarangan hanya dengan mengunggulkan logika semata, namun disamping dengan pertimbangan akal, harus sesuai dengan al Quran dan al Hadits yang digariskan oleh para ulama terdahulu yang mumpuni.

Thariqah Mu’tabarah
Kata thariqoh artinya jalan dan muktabaroh artinya yang diakui, sanadnya muttashil (bersambung) sampai Rasulullah saw. Jadi, Thariqoh Muktabaroh ialah jalan yang diakui/ disahkan oleh para ulama’ NU. Jumlahnya puluhan, dan memiliki tata cara amaliyah tersendiri. Mereka yang disahkan Muktamar Thariqoh itulah yang sah dan jelas sanadnya serta benar bersumber dari Rasulullah saw. Sedangkan thariqoh lainnya yang tidak disahkan muktamar ahli thariqoh, orang-orang NU meragukan keabsahannya. Bagi ulama NU thariqoh yang sanadnya diyakini bersambung kepada Rasulullah saw adalah thoriqoh Imam al Junaid al Baghdadi (w.297H.) dan thariqoh Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.).
Dalam hal ini orang NU dibebaskan, boleh ikut boleh tidak ikut thariqoh Bagi warga nahdlyin yang ikut, silakan mengamalkan ajaran thariqohnya masing-masing. Kemudian semuanya sepakat membentuk organisasi at-Thariqoh An-Nahdiyah. Mungkin di organisasi lain tidak ada ajaran thareqoh, kalaupun ada tidak sebanyak di kalangan warga nahdliyin. karena orang NU suka amaliyah yang penuh dengan puji-pujian kepada Allah SWT dan pada Nabi Muhammad saw. Mereka mengikuti tarekat itu berdasar pada hadits Nabi saw:
لاَتَقُوْمُ السَّاعَةُ وَعَلىَ وَجْهِ الأَرَْضِ مَنْ يَقُوُْلُ "الله"ُ
“hari kiamat tidak akan datang selama di muka bumi ini masih ada seseorang yang menyebu nama Alah” (HR Ahmad, Mslim dan tirmidzi )

`Berdasar pada kerangka pikir fikrah nahdliyah, maka warga mahdliyin dapat dikenali dalam segala pola pikir, tindakan dan amaliyahnya melelui bererapa ciri. Diantaranya adalah. 1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang ) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath. 2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda. 3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah). 4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan. 5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

Senin, 15 September 2008

APA DAN BAGAIMANA AL BUGHAT

Al Bughat
Oleh Cholil Nafis



Pendahuluan


Sebelum di Indonesia ramai membicarakan bahkan mendiskusikan tentang bughat, Allah SWT sudah memberi tuntunan cara menyikapi Bughat melalui ketegasan- Nya dalam al Qur'an yang menggambarkan tentang perselisahan antara sesama mukmin jika terjadi. Toh sebenar jalinan silaturrahmi yang solid sesama mukmin tidak wajar jika terjadi perselisihan. Namun ketika terjadi perselisihan maka jalan penyelesaiannya adalah harus ditempuh dengan cara damai, rekonsiliasi, bersatu bersama barisan umat Islam dan kembali kepada tuntunan kitab Allah SWT. Langkah dan cara damai dalam menyelesaikan perselisihan adalah cara pertama yang harus dilalui, namun ketika cara ini mengalami kebuntuan dan tidak mungkin memecahkan masalah, apalagi sampai melakukan rongrongan kepada yang lain, baik itu pemimpin yang sah atau rakyat umum, maka mereka harus diperangi agar mereka sadar terhadap dirinya dan kembali kepada tuntunan dan syari'at Allah SWT.
Penilaian dan penerapan hukum Islam tentu adalah kepada komunitas muslim. Maka negara sekuler yang tidak berdasarkan Islam tentu tidak dapat menerapkan hukum Islam kepada persoalan kemasyarakatan, lebih-lebih menetapkan hukum Islam kepada seseorang atau kelompok dengan menggunakan hak eksekusinya demi kepentingan kelompok. Dalam hal bughat upamanya, sebelum kita menetapkan bahwa orang itu baghi atau kelompok itu bughat yang kemudian harus diperangi dengan kekuatan eksekusi dari pemerintah, maka terlebih dahulu mengetahui tatacara hukum Islam dan proses kapan mereka harus diperangi. Oleh karenanya mari kita bahas tentang al bughat dalam perspektif tafsir ayat al ahkam.
Makna al Bunghat
Dalam al Qur'an al Karim sering kita jumpai kalimat yang berasal dari kata kerja بغى,- يبغي,- بغيا dengan arti yang berbeda-beda. Di antaranya, secara bahasa, bagha artinya melampaui batas dan keterlaluan, seperti dalam firman Allah SWT:
" وإن ظائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا فإن بغت إحداهماعلىالأخرى فقاتلواالتى تبغى حتى تفئ إلى أمرالله فإن فاءت فأصلحوا بينهما باالعدل وأقسظوا إن الله يحب المقسظين" (الحجرات: 9 )
Dan kalimat bughat dalam ayat lain artinya, meminta sesuatu yang tidak halal atau melanggar , sebagaimana firman Allah SWT:
"قل إنماحرم ربي الفواحش ما ظهر منهاومابطن والإثم والبغي بغيرالحق….." (الأعراف: 33)
Maka jelas bahwa kata bughat adalah bentuk jama' dari fa'il (subjek) baghin dan fi'il madhi-nya (kata kerja) bagha
Arti al Bughat secara istilah tidak jauh beda dengan arti secara bahasa, meskipun para ulama banyak berbeda pendapat sesuai dengan disiplin ilmunya, terutama para ulama fiqih. Menurut kesimpulan akhir dari perbedaan fuqaha' tentang definisi bughat: Kelompok yang menentang pemimpin yang sah dengan cara menolak setiap kewajiban sebagai rakyat dan berupaya dengan menghimpun kekuatan untuk mencopotnya . Sedangkan definisi al bughat menurut ulama tafsir:
" وهوالذي يخرج علىالإمام يبغي خلعه, أويمنع من الدخول في طاعةله, أويمنع حقا يوجبه عليه بتأويل" .
Al Baghi menurut Ibnu al 'Arabi ialah orang yang selalu mencari-cari kesalahan, menentang imam yang sah dan keluar dari jama'ah. Menurut Prof. Muhammed Sayye Thanthawi , bughat adalah orang yang berbuat dzalim atau menganiaya manusia dan berbuat kerusakan di muka bumi . Dari definisi yang telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan, bahwa bughat adalah orang yang menentang imam (pemerintahan) yang sah dan menyatakan diri keluar dari pemerintahan dengan membentuk golongan dan pemimpin tersendiri atau berbuat dzalim dan kerusakan dimuka bumi.
Dengan definisi ini jelas kiranya bahwa term bughat hanya terjadi dalam negara agama Islam yang sah dan berlandaskan al Qur'an dan as Sunnah. Maka negara manapun kiranya tidak dapat diukur dari sisi hukum Islam jika konstitusinya bukan syari'ah Islamiyah.

Lintasan peristiwa dan Pemahaman Ayat al Bughat
Dalam sejarah tentang istilah al bungat tidak dapat dijelaskan siapa yang menciptakan istilah al bughat dan siapa yang pertama kali mempopulerkannya. Namun yang jelas kita dapat mengetahuinya dari ayat al Qur'an (al Hujurat: 9) yang menyebutkan tentang al bughat dan hadits Nabi Muhammad saw. yang senada dalam menjelaskan tentang status dan hukumnya.
Pada masa Nabi saw. ada peristiwa bahwa, Nabi Muhammad saw. pernah ditanya oleh seseorang: Hai Rasulullah, jika engkau didatangi oleh Abdullah bin Ubay dengan menunggangi himar bersama orang-orang muslim yang berjalan kaki. Lalu himarnya berkencing di atas tanah yang subur, bagaimana menurutmu? Rasulullah menjawab: Sungguh telah menyakitiku bahu kotoran himarmu. Lalu Abdullah bin Rawahah berkata: Demi Allah, kencing kudanya lebih harum dari pada bahumu. Kemudian terjadilah perkelahian di antara pengikut Abdullah bin Ubay dan pengikut Abdullah bin Rawahah tanpa menggunakan senjata . Yang kemudian turun ayat:
"وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوافأصلحوا بينهما فإن بغت إحداهماعلىالأخرى فقاتلواالتي تبغي….الخ "
Pada masa sahabat ada peristiwa yang sangat populer, dan penulis sengaja paparkan disini sesuai dengan kajian tafsir ayat al Qur'an al Karim. Ali bin Abi Thalib, ia seorang khalifah yang dipilih dan dibai'at oleh mayoritas umat Islam. Namun karena kaum oposisi (al khawarij) menentang atas sikap Ali yang menerima arbitrase terhadap kelompok pemberontak yang dikoordinir oleh Mu'awiyah, maka ia menyataka keluar dari kepemimpinan Ali ra, eksodus keluar daerah, menentang semua kewajiban dan ajakan rekonsiliasi (ishlah) dan mereka mengangkat Abdullah bin Wahhab ar Rasiby sebagai pemimpinnya . Hal ini dilakukan sebagai cermin bentuk penolakan dan penentangan terhadap kepemimpin Ali ra, karena Ali tidak layak menjadi khalifah setelah menerima kompromi politik dengan kubu Mu'awiyah yang menurut al khawarij mereka adalah bughat .
Menurut Prof. Dr. Muhamed Sayye "Thanthawi, kebijakan bughat pernah dijalankan pada masa Nabi Muhammad saw. para sahabatnya (khulafa'urasyidin), dinasti Mu'awiyah dan pada masa dinasti Abbasiyah. Dan kebijakan ini(baca: bughat) dalam hal politik tidak ada .
Kalau kita telaah di antara definisi al bughat dan peristiwa penting yang menjadi sebab turunnya ayat al bughat tentu sangat sulit bagi penyaji; kira-kira korelasinya antara kasus al bughat dan teks tegas (nash sharih) dengan definisinya. Dalam ayat yang menjelaskan bughat dan lintasan peristiwa yang dijelaskan bahwa bughat adalah harus terdiri dari orang banyak dan mempunyai kelompok tersendiri. Terbukti dalam ayat menggunakan lafadz yang menunjukkan jama' ( plural/ طائفة ) yang artinya adalah kelompok. Demikian pula dalam beberapa peristiwa yang penulis baca, peristiwa antara kaum Abdullah bin Ubay dan kaum Abdullah bin Rawahah, peristiwa bughat pada masa khalifah Ali ra. Sedangkan definisi yang disebutkan oleh ulama tafsir juga Muhammed Thanthawi menyebutkan dengan kata mufrad (tunggal / الذي) yang berarti kasus itu bisa dilakukan oleh individu tidak harus oleh kelompok dilihat dari teks yang gunakan dalam definisi.
Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa bughat tidak harus bughat, dalam arti jama' tapi juga bisa dilakukan oleh baghi yang artinya tunggal. Sebab dalam hal tersebut adalah dzalim dan kerusakan dengan bentuk mencari-cari kesalahan imam yang sah atau cara lain karena mempunyai ekses publik yang menimbulkan terganggunya ketenangan masyarakat umum. Seperti dalam peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw. bukan perbuatan oposisi yang hendak mengkudeta pemimpin yang sah (Nabi Muhammad saw.).

Hukum Memerangi Bughat
Jika kita telaah lebih dalam bahwa bughyu bukan hanya terjadi antara rakyat dengan pemimpin dan antara rakyat dengan rakyat lain. Oleh karenanya penafsiran bughat hanya dari rakyat kepada pemimpin sebagaimana ditafirkan oleh sebagian besar ulama fiqih sungguh telah mendistorsi disiplin ilmu tafsir ayat al ahkam, yang sebenarnya baghyu bisa terjadi antara pemimpin dengan pemimpin lain yang berbuat dzalim di antara mereka. Bisa pula baghyu antara rakyat dengan rakyat lainnya. Yang mereka dzalim setelah diadakan prosee rekonsiliasi (ishlah) diantaranya berbuat aniaya.
Para ulama sepakat bahwa hukum memerangi bughat atau baghi tidak berarti serta merta langsung dilaksanakan, tapi harus ada proses pendekatan, ishlah bahkan memeranginya pun dalam rangka agar ia damai atau kembali kepada kitab Allah SWT. jika mereka mau berdamai maka mereka harus dihukumi dengan adil yang dijelaskan oleh al Qur'an al-Karim . Sebagaimana Ali bin Abi Thalib menyikapi penolakan kaum khawarij yang menentang arbitrase, Ali ra mengutus Abdullah bin Abbas untuk berdialog dengan mereka. Namun karena alasan mereka yang menolak dibuat-buat dengan jargon kalimat yang hak bertujuan bathil. Ali ra pun tidak memerangi mereka tapi mereka yang berinisiatip menyerang lebih dulu .
Jika usaha rekonsiliasi dan ishlah telah ditempuh namun mereka tetap berbuat baghyu maka hukum memerangi bughat ada dua pendapat. Pertama, hukum memerangi bughat adalah wajib kolektif (fardlu kifaya), jika diantara mereka telah mampu melaksanakan maka yang lain tidak berkewajiban untuk melaksanakan. Oleh karenannya pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib sebagian sabat (Sa'ad bin Abi Waqash, Abdullah bin 'Amr, Muhammad bin Salamah dan sahabat lainnya) tidak ikut ke medan laga untuk memerangi kaum khawarij. Pendapat ini adalah yang disepakati mayoritas ulama . Yang menjadi Dalil mereka:
 surat Al Hujurat ayat 9 yang dengan tegas menjelaskan bahwa bughat harus diperangi.
 Ayat yang tegas ini juga didukung oleh hadits yang menerangkan bahwa bughat harus diperangi:
"سيكون في أمتي اختلاف وفرقة, قوم يحسنون القول ويسيؤن العمل, يمرقون من الدين كمايمرق السهم من الرمية, لايرجعون حتى يرندعلىفرقة, هم شرالخلقوالخليقة طوبىلمن قتلهم أوقتلوه. قالوا يارسول الله: ماسيماهم؟ قال : التحليق" .
 Pada masa sahabat yang terakhir, Ali bin Thalib para sahabat sependapat bahwa kaum khawarij adalah bughat yang harus (wajib kolektif) diperangi dengan pedang jika mampu diselesaikan dengan cara lain .
Sebagian ulama berpendapat bahwa memerangi bughat yantg mukmin hukumnya tidak boleh. Argumentasi mereka:
 Hadits Nabi Muhammad saw. : "كفر سباب المؤمن فسوق وقتاله "
 Bughat menurut mereka adalah orang mukmin yang tidak boleh dibunuh atau diperangi .
Dari dua pendapat di atas dapat kita baca tentang pemahaman ulam-ulama terdahulu terhadap sikap rakyat atau pemimpin yang dzalim. Apakah mereka harus diperangi dalam arti akhirnya harus di bunuh atau cukup diberi tahu dan diingatkan dengan hukum-hukum Allah SWT. Penulis dalam hal ini bersikap bahwa bughat atau baghi harus diperangi, dengan arti harus diajak untuk kembali kejalan yang hak setahap demi setahap. Jika mereka tidak bisa diajak benar dengan cara halus, maka ada dua hal; pertama, jika mereka seorang diri, maka dilakukan hukum sebagaimana ketentuan dalam syari'at Islam, seperti hudud. Jika mereka berkelompok tentu diupayakan dengan jalan damai, dengan cara kepengadilan atau arbitrase untuk jalan kompromi agar tidak terjadi pertumpahan darah sesama muslim.

Hukum Harta Benda Bughat
Harta benda bughat yang dirampas ketika berperang, apakah menjadi harta ghanimah (harta rampasan yang halal) bagi umat Islam yang memeranginya ? Para ulama berbeda pendapa tentang harta bughat sebagai berikut:
A. MENURUR MAYORITAS ULAMA BERPENDAPAT BAHWA, BUGHAT BOLEH DIPERANGI DAN HARTANYA HARAM DIRAMPAS. MEREKA BERARGUMENTASI DENGAN:
1. BUGHAT TETAP MENJADI ORANG MUKMIN, TIDAK MENJADI KAFIR HANYA SAJA MEREKA FASIK KARENA MEMBANGKANG. SEDANGKAN MEREKA DIPERANGI AGAR MEREKA SADAR DAN KEMBALI KEPADA SYARI'AT ALLAH SWT.
2. ALI BIN ABI THALIB RA KETIKA MEMERANGI KAUM KHAWARIJ TIDAK MENGANGGAP MEREKA KAFIR DAN TIDAK MERAMPAS HARTA BENDANYA, SEHINGGA ALI RA. MENCARI KEJELASAN, APAKAH KAUM KHAWARIJ MEMAKI 'AISYAH RA (UMMIL MUKMININ), DAN APAKAH MEREKA MENGHALALKAN SESUATU KEPADA ‘AISYAH SEBAGAIMANA MENGHALALKAN KEPADA LAINNYA.
3. HADITS ABDULLAH BIN UMAR DARI NABI MUHAMMAD SAW. IA BERKATA:
" ياعبدالله أتدري كيف حكمالله فيمن بغى من هذه الأ مة ؟ قال: الله ورسوله أعلم. فقال: لايجهزعلى جريها, ولايقتل أسيرها, ولايطلب هاربها, ولايقسم فيئها" .
B. Menurut Abi Yusuf (murid Abu Hanifah) bahwa, apapun yang dibawa oleh bughat ke medan laga, baik berupa senjata atau harta benda adalah ghanimah yang haru dibagi. Ia berdalil dengan peristiwa yang dilakukan oleh Ali ra. ketika perang Jamal, Ali membagi hasil ghanimah di perang Jamal kepada para sahabatnya.
Dalam masalah harta atau senjata yang dimiliki oleh bughat yang dikalahkan di medan perang adalah bukan bukan ghanimah, sebagaimana yang pendapat dan dalil yang telah dipaparkan oleh jumhur al ulama. Di samping itu, argumen Abu Yusuf ada kemungkinan lain, bahwa Ali ra. membagikan peralatan, senjata dan bekal lainnya adalah untuk persiapan antisipasi serangan berikutnya. Indikasi ini diperkuat dengan cerita Ibnu Abbas bahwa kaum khawarij menaruh dendam kepada Ali ra. Beliau berkata:
أفتسبون أمكم عائشة , ثم تستحلون منها ماتستحلون غيرها فلئن كفر" فعلتم لفد "
Hemat penyaji riwayat ini menjelaskan bahwa bughat tidaklah sampai menjadi kafir yang jika diperangi maka seluruh harta miliknya menjadi ghanimah.

Status Kekuasaan bughat
Bughat mungkin berbuat dzalim kepada pemimpin juga mungkin kepada masyarakat umum. Jika bughat menentang pemimpin yang sah dan mampu menguasai daerah tertentu, kemudian menerapkan hukum dengan kekuasaannya, seperti menarik zakat dan menjalankan hukum hudud, maka hukumnya legal dan sah . Demikian pendapat Abu Yusuf. Ia berargumentasi bahwa hak imam memungut zakat adalah untuk melindungi rakyat, ketika imam tidak bisa melindungi rakyat dari bughat, maka sesuatu yang diambil dari rakyat telah memenuhi kewajibannya membayar zakat. Argumen ini dianalogikan dengan daerah yang tidak ada penguasanya, kemudian semua warga daerah itu sepakat bahwa semua urusan daerah diserahkan kepada seseorang, maka hukum dan tindakan orang itu sah dan intruksinya harus dilaksanakan .

Relasi Ayat al Bughat dan Ayat al Muharabah
إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الحياة الدنيا ولهم في الأخرة عذاب عظيم @ إلا الذين تابوا من قبل أن تقدروا عليهم ….
Al Muharab adalah ism mashdar dari fi’il (kata kerja) haraba حرابا ) حارب - يحارب – و محاربة) yang artinya memerangi (قا تله ). Al Muharabah secara istilah adalah sebagaimana yang didefinisikan Imam Malik: “Orang yang Mengganggu di jalanan, membuat orang banyak khawatir dan membuat kerusakan di muka bumi meskipun mereka tidak membunuh orang” . Dengan definisi ini jelas bahwa yang dimaksud memerangi Allah SWT dalam ayat di atas adalah memerangi kekasih-Nya, yaitu kaum muslimin dengan berbuat onar meskipun tidak membunuh. Sebab ada dua alasan mengapa dalam ayat tersebut tidak bermakna hakiki tetapi bermakna metafora (majaz), ialah Allah SWT. yang diperangi oleh muharib; pertama, sifat agung, kehendak, kekuasaan dan kesempurnaan Allah SWT. tidak mungkin dapat diperangi oleh manusia ciptaan-Nya; yang kedua, kata memerangi mengandung arti berhadap-hadapan yang terdiri dari arah, sedangkan Allah SWT. maha suci dan arah .
Dari uraian diatas dapat kita fahami bahwa bunghat yang menentang imam atau membuat kerusakan di muka bumi adalah perbuatan yang masih paralel dengan muharabah dari sisi ini keduanya sama membuat onar dan kerusakan di muka bumi. Namun ada perbedaan yang mencolok di antara perbuatan bughat dan muharabah yaitu (1) akar masalah bughat berawal dari konflik, lalu berdamai yang kemudian di antaranya ada yang berkhianat kepada yang lainnya. Sedangkan muharabah akar masalahnya adalah dari perbuatan seseorang untuk berbuat onar dan kerusakan di muka bumi; (2) bughat terjadi antar bawahan kepada atasan atau antar sesama derajatnya. Sedangakan muharabah adalah perbuatan seseorang yang obyeknya adalah orang banyak; dan yang (3) bughat hukumannya sebagai mana tersebut di atas. Sedangakan hukuman muharabah adalah sesuai dengan kesalahannya; jika mengganggu jalan umum dan merampas harta, maka ia dipotong tangannya dan kakinya. Jika merampas harta dan membunuh, maka ia dipotong kakinya dan disalib. Jika hanya membunuh dan tidak merampas harta, maka ia dibunuh. Dan jika ia hanya berbuat onar tidak membunuh dan tidak merampas harta maka ia diasingkan atau dipenjara . Inilah titik relasi sekaligus perbedaan di antara bughat dan muharabah dilihat sebab turunnya ayat dan implikasi hkumnya.

Catatan Penyaji
Dari ulasan di atas penyaji mempunyai catatan tentang memahami bughat yang dikehendaki al Qur'an al Karim secara orisinil, bahwa:
 Bughat adalah orang mukmin yang dzalim, perselisihan mereka tidak bisa diselesaikan secara damai agar kembali ke dalam barisan umat Islam.
 Bughat mungkin terjadi antar pemimpim daerah juga mungkin antar rakyat umum atau antar rakyat kepada pemimpin yang sah dengan upaya kudeta terselubung.
 Bughat adalah orang mukmin yang dzalim, dan ketika mereka menolak untuk damai, maka mereka itu tetap mukmin.
 Cara konsolidasi adalah penyelesaian pertama jika ada perselisihan antar sesama mukmin. Namun jika tidak bisa diselesaikan secara damai, maka mereka harus diperangi sesuai kadar penentangan mereka.
 Jika bughat melakukan penentangan kepada pemimpin yang sah sehingga menguasai suatu daerah, maka pelaksanaan hukum Islam di bawah kekuasaan bughat hukumnya sah selagi tidak bertentangan dengan al Qur'an dan as Sunnah.
 Antara bughat dan muharabah ada titik temu, ialah sama-sama berbuat kerusakan di muka bumi. Namun tampak berbeda dari sisi akar masalah dan hukumannya.
Demikian tulisan dan catatan kami untuk mengantar diskusi kuliah PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta materi Tafsir Ayaat al Ahkam. Selamat berdiskusi….

CORAK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

CORAK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
M Cholil Nafis MA
Sekretaris MUI Provensi DKI Jakarta, Staf Pengajar Ekonomi Syari'ah Program Pascasarjana Universitas Indonesia
Studi fatwa-fatwa di Indonesia terasa sangat menarik mengingat mayoritas penduduk negeri ini adalah masyarakat muslim penganut mazhab suni. Pemberi fatwa di Indonesia sepenuhnya dilakukan oleh ulama secara perorangan hingga permulaan abad ke-20. pada kuartal kedua abad ke-20, beberapa fatwa telah mulai diberikan oleh para ulama secara kelompok. Pada tahun 1926 M para ulama tradisional telah mendirikan perkumpulan Nahdlatul Ulama dan mulai mengeluarkan fatwa untuk para pengikutnya melalui Lajnah Bahtsul Masail bersamaan waktunya dengan kongres pertamanya pada tahun itu juga. Muhammadiyah yang berpendirian modern, yang didirikan pada tahun 1912 M, pada mulanya tidak memperhatikan soal fatwa hingga tahun 1927 M, sewaktu organisasi itu membentuk panitia khusus yang diberi nama Majelis Tarjih, yang bertugas menetapkan soal-soal keagamaan umumnya dan hukum Islam khususnya.
Perkembangan berikutnya muncul pada tahun 1975 M dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baik ulama dari kalangan tradisional maupun kalangan modern mempunyai wakil-wakilnya dalam MUI, dan melalui perhimpunan itu memberikan fatwa-fatwa bersama. Sejak didirikan pada tahun 1975 M hingga sekarang, MUI telah melahirkan fatwa-fatwa banyak sekali, meliputi soal upacara keagamaan, pernikahan, kebudayaan, politik, ilmu pengetahuan, kedokteran dan ekonomi, yang sebagian besar dikumpulkan dalam Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia II, Himpinan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Munculnya praktek ekonomi Islam di Indonesia pada tahun 1990-an yang dimulai dengan lahirnya Undanga-undang No. 10 Tahun 1992 yang mengandunng ketentuan bolehnya bank konvensional beroprasi dengan sistem bagi hasil. Kemudidian pada saat bergulirnya era reformasi timbul amandemen yang melahirkan UU No 7 Tahun 1998 yang memuat lebih rinci tentang perbankan syariah. Undang-undang ini mengawali era baru perbankan syari'ah di Indonesia, yang ditandai dengan tumbuh pesatnya bank-bank syari'ah baru atau cabang syari'ah pada bank konvensional. Maka praktik keuangan syari'ah di Indonesia memerlukan panduan hukum Islam guna mengawal pelaku ekonomi sesuai dengan tuntunan syari'at Islam. Perkembangan berikutnya, MUI sebagai payung dari lembaga-lembaga organisasi keagamaan (Islam) di Tanah Air menganggap perlu dibentuknya suatu badan dewan syariah yang bersifat nasional (DSN) dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Hal ini untuk memberi kepastian dan jaminan hukum Islam dalam masalah perbankan syariah sejak diberlakukannya Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan peluang didirikannya bank syariah.
Dewan Syariah Nasional -MUI sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2007 telah mengeluarkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2007 telah mengeluarkan sebanyak 64 fatwa-fatwa tentang ekonomi Islam (mu'amalah maliyah) untuk menjadi pedoman bagi para pelaku ekonomi Islam khususnya perbankan syari'ah. Dalam metode penerbitan fatwa dalam bidang mu'amalah maliyah diyakini menggunakan kempat sumber hukum yang disepakati oleh ulama suni; yaitu Alquran al Karim, Hadits Nabawi, Ijma' dan Qiyas, serta menggunakan salah satu sumber hukum yang masih diperselisihkan oleh ulama; yaitu istihsan, istishab, dzari'ah, dan 'urf.
Dalam proses penerbitan fatwa diperkirakan mempelajari empat mazhab suni, yaitu mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali disamping pertimbangan lain yang bersifat temporal dan kondisional. Oleh karena itu, perlu mengkaji secara seksama dan perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui sifat fatwa-fatwa MUI dalam bidang ekonomi Islam dari segi metode perumusannya, sisio-ekonomi disekelilingnya dan respons masyarakat terhadap fatwa-fatwa itu.
Fatwa-fatwa ekonomi Islam yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia merujuk pada buku pedoman untuk mengeluarkan fatwa yang diterbitkan oleh MUI pada tanggal 2 Oktober 1997. Dalam buku itu disebutkan, dasar-dasar untuk mengeluarkan fatwa merujuk pada urutan tingkatan; Alquran, Sunah Nabawi, ijma'-qiyas, serta dalil global lainnya.
Hal ini masih harus dilengkapi dengen penelusuran dan penelitian kepada pendapat-pendapat imam mazhab terdahulu. Kemudian meminta pandangan para ahli dalam bidang masalah yang akan diambil keputusan fatwanya.
Dalam prosedur penetapa fatwa pada pasal 3 ayat 2 dan 3 disebutkan mengenai masah yang telah jelas hukumnya (qath'iy) hendaklah Komisi Fatwa menyampaikan sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah diketahui ada nash (teks) dari Alquran dan sunah. Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan mazhab, maka yang difatwakan adalah hasil tarjih setelah memperhatikan fiqh muqaran (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh muqaran yang berhubungan dengan pen-tarjih-an.
Cara penulisan dan format keputusan Komisi Fatwa biasanya mengemukakan bahwa Komisi telah mengadakan siding pada tangga tertentu berkenaan dengan adanya pertanyaan yang telah diajukan oleh orang-orang atau badan-badan tertentu. Kemudian dilanjutkan dengan mengemukakan dalil-dalil yang dipergunakan sebagai dasar pembuatan fatwa dimaksud.
Dalil bagi kebanyakan fatwa dimulai berdasarkan ayat Alquran disertai hadis yang bersangkutan serta kutipan naskah-naskah fikih dalam bahasa Arab. Dalil secara akal (rasional) dan pendapat para pakar juga kadangkala disertakan sebagai keterangan pendukung. Setelah itu barulah pernyataan sebenarnya dari fatwa itu diberikan dan hal itu dicantumkan di bagian akhir.
Pengujian terhadap corak pemikiran hukum ekonomi Islam dilihat dari fatwa-fatwa MUI dapat dilihat dari fatwa MUI tentang bunga bank. Pada tanggal 16 Desember 2003 MUI menetapkan suatu keputusan bahwa bunga bank termasuk riba nasiah yang haram hukumnya. Keputusan ini melibatkan sejumlah anggota Komisi Fatwa tinggkat wilayah dalam forum "Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia".
Keputusan tentang bunga (interest) itu terdiri atas dua bagian: konsideran dan ketetapan. Ketetapannya terdiri atas empat bagian: pengertian bunga bank, hukum bunga bank, hukum bermu'amalah dengan bank konvensional, dan dasar-dasar penetapan fatwa.
Terdapat enam hal yang dijadikan pertimbangan dan dimuat dalam konsideran keputusan tersebut: (1) pidato menteri agama RI dalam acara ijtima' ulama Komisi Fatwa se-Indonesia; (2) pidato pembukaan ketua umum MUI; (3) ceramah pimipinan delegasi Darul Ifta', Saudi Arabia; (4) ceramah deputi gubernur Bank Indonesia; (5) penjelasan ketua Komisi Fatwa MUI Pusat; (6) Pendapat-pendapat yang berkembang pada sidang-sidang Komisi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Ketetapan ijtima' ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga bank terdiri atas tiga bagian: pertama, pengertian bungan dan riba. Bunga bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan manfaat/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya pinjaman (durasi), dan diperhitungkan secara pasti di awal berdasarkan prosentase. Sedangkan riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ini adalah riba nasi'ah.
Kedua, ketetapan bahwa praktik pembungaan uang dalam perbankan konvensional telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW, yakni riba nasi'ah. Dengan demikian, paraktik pembungaan bank uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya.
Ketiga, hukum bermu'amalah dengan bank bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional) ditetapkan dua hukum: bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), tidak diperbolehkan (haram); dan bagi penduduk yang tinggal di daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari'ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan dan darurat (al dlarurat wa al hajat).
Ada enam dasar penetapan dalam keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia. Secara umum enam dasar penetapan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga: (1) Pendapat uma' secara perorangan; (2) Pendapat lembaga atau ormas Islam internasional (luar Indonesia atau asing); dan (3) pendapat ormas Islam di Indonesia.

Terdapat sembilan pendapat ulama yang dijadikan dasar penetapan hukum bunga bank konvensional, yaitu pendapat Imam Nawawi, Ibn Al 'Arabi, Al 'Ayni, Al Syarkhasyi, Al Raghib Al Isfahani, Muhammad 'Ali Al Shabuni, Muhammad Abu Zahrah, Yusuf Al Qurdlawi, dan Wahbah Al Zuhaili. Akan tetapi dari sembilan ulma yang dijadikan landasan penetapan hukum bunga bank hanya dua ulama yang secara tegas mengharamkan bunga bank, yaitu Yusuf Al Qurdlawi dan Wahbah Al Zuhaili. Ulama lainnya hanya mengaharamkan riba sebagaimana diharamkan oleh Allah SWT dalam Alquran Al Karim.

Keputusan institusi fatwa internasional yang menetapkan bahwa bunga bank haram yang dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh Komisi Fatwa MUI adalah: (1) Majma' al Buhuts al Islamiyyah di Universitas al Azhar, Mesir (Mei 1965); (2) Majma' al Fiqh al Islami yang diselenggarakan oleh Negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang diselenggarakan di Jeddah tanggal 22-28 Desember 1985; (3) Majma' Fiqh Rabithah al 'Alam al Islami yang diselenggarakan di Makah (12-19 Rajab 1406); (4) keputusan Dar al Ifta', Kerajaan Saudi Arabia (1979); dan (5) keputusan Supreme Shariah Court Pakistan (22 Desember 1999).

Keputusan ormas Islam Indonesia yang dijadikan landasan oleh Komisi Fatwa MUI adalah: (1) Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) MUI tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah; (2)Munas Alim Ulama dan Konfrensi Besar NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya bank Islam dengan sistem tanpa bunga; ( 3) Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyatakan kepada Pengurus Pusat Muhammadiyah agar mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.

Dengan demikian, penetapan hukum bunga bank konvesional dilihat dari metodologi pengambilan hukum (thariqah istinbath al hukm) dapat dilihat dari landasan penetapannya. Dipandang dari segi metodologi penetapan hukum bunga bank oleh fatwa tersebut menggunakan dua metode sekaligus. Yang pertama adalah qiyas (analogi, perbandingan) dan yang kedua adalah talfiq (mengikuti aturan suatu mazhab lain dari pada yang biasa dianut).

Penggunaan qiyas rupanya dilakukan dalam usaha untuk mewujudkan persesuaian antara bungan bank konvensional dengan praktik riba pada zaman Rasulullah, yaitu, ashal riba, far'u bunga bank, 'illat-nya (faktor hukum) tambahan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran tanpa ada imbalan yang diperjanjikan, hukum ashal-nya adalah haram. Maka natijah (kesimpulan)-nya hukum bunga bank konvesional adalah haram.

Sedangkan penggunaan talfiq dapat dilihat dari beberapa landasan keputusan fatwa. Pertama, dapat dilihat dari diterimanya pendapat ulama kontemporer, yaitu pendapat Dr Yusuf al Qurdlawi dan Dr Wahbah al Zuhaili. Kedua, pendapat para imam yang terdiri dari beberapa mazhab tentang diharamkannya riba oleh Allah SWT; dan ketiga, pendapat institusi fatwa nasional dan internasional.

Semua landasan keputusan ini tidak terikat dengan suatu mazhab tertentu dan juga tidak terikat kepada klasifikasi periode imam mazhab. Walaupun diakui bahwa dominasi corak mazhab Syafii sangat kental dalam keseharian umat Islam di Indonesia tampaknya dalam masalah muamalah maliah kontemporer sangat fleksibel dan akomodasi terhadap berbagai mazhab. Bahkan tidak berlebihan jikan dikatakan bahwa corak pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia memfaforitkan qiyas dan sifat keharusan talfiq dalam bermazhab guna mencapai kemashlahatan umat. Wallahu a'lam bi al shawab.

IMUNISASI PERSPEKTIF ISLAM

IMUNISASI PERSPEKTIF ISLAM
Oleh. H.M. Cholil Nafis, MA

Mengenal Imunisi
Masyarakat Indindonesia, khususnya kum ibu yang memiliki bayi dan balita, calon jemaah haji dan calon mahasiswa luar negeri dapat dipastikan telah mendengar dan mengenal kata imunisasasi. imunisasi tak sekedar mitos menjauhkan anak dari penyakit, imunisasi juga diperlukan dalam mencegah penyakit yang berjangkit di luar negeri, seperti imunisasi meningitis wajib bagi calon jemaah haji. Di samping itu, catatan kelengkapan imunisasi diperlukan pula untuk sekolah di luar negeri.
Apakah yang dimaksudkan dengan sistem imun? Kata imun berasal dari bahasa Latin ‘immunitas’ yang berarti pembebasan (kekebalan) yang diberikan kepada para senator Romawi selama masa jabatan mereka terhadap kewajiban sebagai warganegara biasa dan terhadap dakwaan. Dalam sejarah, istilah ini kemudian berkembang sehingga pengertiannya berubah menjadi perlindungan terhadap penyakit, dan lebih spesifik lagi, terhadap penyakit menular.
Sistem imun adalah suatu sistem dalam tubuh yang terdiri dari sel-sel serta produk zat-zat yang dihasilkannya, yang bekerja sama secara kolektif dan terkoordinir untuk melawan benda asing seperti kuman-kuman penyakit atau racunnya, yang masuk ke dalam tubuh. Imunisasi adalah suatu tindakan untuk memberikan perlindungan (kekebalan tubuh) di dalam tubuh bayi dan anak. tujuan akhir imunisasi adalah mengeradiksi (melenyapkan dari muka bumi) penyakit. Contohnya saja, di tahun 1987, penyakit cacar telah lenyap. Diharapkan, pada tahun ini (dulu ditargetkan tahun 2003), penyakit polio sudah eradiksi di Indonesia
Berdasarkan teori antibody, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing. Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan membentuk yang namanya antibody terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali terekspos dengan benda asing tersebut. Tubuh manusia dilengkapi dengan antibodi untuk mengatasi serangan penyakit, tetapi kadar tiap orang berbeda-beda. Makanya, imunisasi ditujukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang lewat vaksin.
Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune (kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Menurut staf pengajar Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI Prof Dr Sri Rezeki S Hadinegoro PhD, imunisasi bukanlah obat yang bisa mengobati seseorang terhadap penyakit tertentu. Imunisasi adalah upaya untuk pencegahan infeksi terhadap penyakit dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh seseorang lewat antibodinya. Kegiatan vaksinasi ini sesungguhnya adalah memberikan suatu zat tertentu pada tubuh si anak, baik secara oral atau pun injeksi. Tujuan dari vaksinasi adalah pembentukan kekebalan tubuh si anak bayi/balita sesuai dengan vaksin yang disuplai.
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yag telah dimatikan atau "dilemahkan" dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan vaksin tertentu ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit /virus tersebut. Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin terhadap penyakit hepatitis, polio, Rubella,BCG, DPT, Measles "Mumps-Rubella (MMR) cacar air dan jenis penyakit lainnya seperti influenza. Di Indonesia sendiri praktek vaksinasi yang hampir selalu dilakukan pada bayi dan balita adalah Hepatitis B, BCG, Polio dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR adalah bersifat tidak wajib. Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang sudah tidak dilakukan lagi di Indonesia.
Penyakit polio merupakan salah satu masalah kesehatan dunia yang penanganannya memerlukan kerja sama antar bangsa-bangsa di dunia. Penyakit polio menular dari orang ke orang tidak melalui perantara sehingga penyakit ini paling mungkin untuk dieradikasi dari muka bumi setelah penyakit cacar dapat dieradikasi 1978. WHO dalam Sidang World Health Assembly tahun 1988 telah menetapkan Program Pemberantasan Polio Global, yaitu gerakan internasional untuk membasmi polio dari muka bumi.
Dari gerakan tersebut telah diselamatkan lima juta anak dari kelumpuhan akibat polio. Pada tahun 2004 terdapat 1.266 kasus polio di seluruh dunia, akan tetapi, lebih dari 90 persen terjadi di enam negara yaitu Nigeria, India, Pakistan, Niger, Afganistan, dan Mesir. Polio belum ada obatnya, namun penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi. Penyakit ini umumnya menyerang anak-anak balita. Karena itu imunisasi polio bagi mereka sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap ancaman kematian dan kelumpuhan, meskipun tidak semua kelumpuhan disebabkan virus polio

Imunisasi Dalam Islam
Menciptakan keturunan yang berkualitas berarti juga membangun generasi penerus bangsa yang bermutu. Bermula dari keluarga sebagai unit sosial terkecil, bagaimana bisa melahirkan anak-anak yang cerdas, sehat lahir batin dan tidak lemah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوْا اللّهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا (النساء 9)
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".
Untuk menghindari generasi yang lemah hendaknya kita mengikuti apa yang telah diajarkan oleh agama, yaitu memberikan ASI (Air Susu Ibu) dan makanan yang halal dan baik (halalan thoyyiba).

Oleh Karen itu, setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-luba') kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak. Sebagaimana ditegaskan oleh al Qur’an al Karim:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لمَنْ أََرَادَ أَنْ يُتم الرضَاعَةُ ... (البقرة 233)
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuhkalau hendak menyempurnakan susuan" (QS. 2 : 233)
ASI (Air Susu Ibu) sangat dianjurkan karena kemujaraban dan manfaatnya yang sangat besar. ASI lah makanan yang paling cocok untuk bayi karena mengandung kadar zat kekebalan untuk melindungi bayi dari penyakit menular, gizi yang tinggi untuk pertumbuhan dan kecerdasan bayi, dapat menjalin hubungan batin yang erat bagi bayi dan ibunya, dan masih banyak manfaat lainnya. Tetapi survey Demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) 2007, baru 52 persen dari sekitar empat juta ibu yang melahirkan memberikan ASI secara eksklusif pada usia bayi 0-4 bulan. Dalam kitab I'anatut Thalibin, Jilid IV, hal 100 disebutkan:
وَيَجِبُ عَلَى أُمٍّ إرْضَاعُ وَلَدِهَا اَللُّبَاءَ وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الْوِلاَدَةِ وَمُدَّتُهُ يَسيْرَةٌ وَقِيْلَ يَقْدُرُ بِثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَقِيْلَ سَبْعَةٍ.
Diwajibkan kepada seorang ibu menyusukan kepada anaknya ("alluba" Colestrum), yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya antara 3 sampai 7 hari."
Selain ASI, Imunisasi dapat berupa memberi asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang meminimalkan dan menghilangkan zat yang bersifat menurunkan kerja sistem imun atau kekebalan tubuh manusia. Menjauhkan dan menghentikan asupan nutrisi yang bersifat menurunkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.
يَأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِيْ الأَرْضِ حََلالاَ طَيِّباً
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi" ( al Baqarah : 168)
Sebenarnya, kita tidak menginginkan untuk meninggalkan anak-cucu kita dalam keadaan terbelakang sehingga akan merepotkan orang lain bahkan mengakibatkan kemunduran bangsa. Sebaliknya kita harus didik mereka secara profesional dan proporsional untuk mencapai kehidupan yang layak dan kesuksesan yang gemilang, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani. Nabi bersabda:
إنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةًً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.
(أخرجه البخاري عن سعدبن أبي وقاص)
"Sungguh lebih baik bagi kalian meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka lemah menjadi beban masyarakat." (HR. Bukhari dari Said Ibn Waqqas).
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيٌّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللّهِ مِنَ الْمُؤْمنِ الضَّعِيْف. (رواه مسلم
" Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah SWT dari pada orang mukmin yang lemah. (HR. Muslim)

Hukum Imunisasi
Diantara tujuan syariah Islam (maqashid al syariah al islamiyah) adalah memelihara jiwa (hifdz al nafs). Begitu penting memelihara jiwa ini sehingga menjadi urutan pertama dalam tujuan syariah. Bahkan al Quran menegaskan bahwa orang yang membunuh jiwa orang tanpa ada dosa pidana kemanusiaan yang dia lakukan maka seakan-akan dia telah membunuh semua umat manusia (al Maidah: 32). Adapun sesuatu yang dapat memelihara dan meningkat kekebalan tubuh untuk mencapai kesehatan yang prima adalah termasuk bagian dari memelihara jiwa.
‘Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati’. Pepatah ini tidak sekedar slogan, bahkan kalau dilihat lebih mendalam lagi ajaran Islam juga menganut asas ini. Bisa dilihat banyak larangan-larangan dalam Islam menganut asas ini seperti larangan berzina dan larangan makan makanan yang tidak halal dan tidak bergizi. Semua ini dimaksudkan untuk mencegah akibat yang lebih buruk di masa yang akan datang. Prinsip semacam ini dalam Islam disebut Sad al-Dzariah (menutup peluang terjadinya akibat buruk) atau tindakan preventif. Kaidah Fiqhiyah mengatakan:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan didahulukan dari pada meraih kebaikan”.
Maka jelas dalam Islam, hukum pencegahan penularan penyakit melalui imunisasi hukumnya adalah wajib Kifayah (wajib kolektif) dan umat Islam harus berpartisipasi dalam imunisasi dengan kemampuan masing-masing. Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan (halal) namun wajib berupaya untuk mencari jenis vaksin yang yakin murni dihalalkan syariah. Sebab pada zaman Rasulullah saw. “ada sekelompok orang dari suku 'Ukl atau 'Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi saw. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut". (HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).
Islam sangat mendorong umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Orang yang menjadi relawan imunisasi untuk menciptakan generasi yang kuat maka ia telah melaksanakan fardlu kifayah. Hanya orang yang melaksanakan fardlu kifayah yang dapat menolong sesama dan melaksanakan firman Allah SWT:
            ..... 
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam hadis Rasulullah juga ditegaskan:
وَالله ُفِيْ عَوْنِ العَبْدِ مَا كاَنَ العَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya”. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Maka dari itu, seorang relawan imunisasi harus benar-benar meniatkan dirinya dalam rangka menolong orang lain. Orang yang dapat menolong orang lain harus bangga karena dirinya berarti bermanfaat bagi orang lain. Karena Rasulullah saw bersabda bahwa orang yang paling baik di sisi Allah SWT adalah orang paling bermanfaat kepada orang lain.
خَيْرُ النَّاسِ عِنْدَاللهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. (Al-Hadits)

Wallahu a’lamu bi alshawab

Sekedar tambahan untuk tulisan pak Cholil Nafis :
masukkan hadis yang mendukung imunisasi : laa taqtuluu aulaadakum
sirran, fawalladzii nafsii biyadih, innal ghaila layudrika al-faarisa
`alaa zhahri farasihi hattaa yashra`ahu, artinya ; jangan kalian
membunuh anak-anakmu secara rahasia, sesungguhnya, ( anak) yang
menyusu pada ibu hamil (kelak) tidak akan mampu mengejar penunggang
kuda kecuali ia terlempar . Hadis yang diriwayatkan Abu daud ini
menjelaskan hak anak dalam memperoleh air susu ibu, janganlah seorang
ibu yang sedang mengandung, menyusui bayinya, karena baik bayi yang
dalam kandungan maupun yang sedang disusui, keduanya akan menjadi anak
yang tidak immune, oleh Nabi digambarkan, jika mereka mengikuti balap
kuda, keduaanya akan kalah.
Juga ayat : wahamluhuu wafishaaluhu tsalaatsuuna syahran, ( al-Ahqaaf
: 15) menyiratkan adanya hak bayi memperoleh air susu ibu, sejak
dalam kandungan minimal 6 bulan lamanya dan sejak bayi dilahirkan
maksimal 24 bulan ( haulaini kaamilain)


Dari mursyidah thahir