Sabtu, 14 Februari 2009

DASAR AMALIYAH NAHDLIYIN

DASAR MASALAH GARIS PERBATASAN AMALIYAH
WARGA NAHDLIYIN

Oleh: H.M. Cholil Nafis, MA




Sejarah Nahdlatu Ulama (NU) lahir dari keprihatinan dan tanggung jawab keislaman yang terjadi di dunia. Dimana, setiap tradisi dan kearifan lokal yang dianggap menghalangi modernitas harus dibasmi dan dilenyapkan dari muka bumi. Masyarakat yang konsisten dalam mejaga dan memelihara tradisi dianggap kolot, tidak rasional dan anti kemajuan. kenyataannya, ketika gerakan Islam puritanisme Wahabi yang tidak henti-hentinya mempersoalkan tradisi keagamaan maka umat Islam nusantara yang mendasarkan kerangka keagamaannya pada tradisi berupaya untuk “mengentalkan identitasnya”. Puncaknya adalah munculnya Komite Hijaz dan berujung pada pembentukan wadah oraganisasi Nahdlotoel Oelama pada 16 Rajab 1344 H / bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. yang bertujuan untuk mengimbangi gerakan kaum reformis yang seringkali tidak meperhatikan tradisi-tradisi yang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat
Jadi, sejarah organisasi NU terbentuk karena dilatarbelakangai oleh dua faktor dominan; pertama, adanya kekhawatiran dari sebagian umat Islam nusantara yang berbasis pesantren terhadap gerakan kaum modernis yang meminggirkan mereka. Kedua, sebagai respons ulama-ulama berbasis pesantren terhadap pertarungan ideologis yang terjadi di dunia Islam pasca penghapusan kekhilafahan Turki Utsmani, munculnya gagasan Pan-Islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin Al Afghani dan gerakan kaum Wahabi di Hijaz.
Ada definisi resmi tentang Nahdlatul Ulama yang dituangkan dalam Qanun Asasi dan ditegaskan lagi dalam keputusan Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama di Surabaya pada tahun 2006 yang disebut Fikrah Nahdliyah, bahwa NU adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka ishlahul ummah (perbaikan umat). Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah tercermin dalam tiga hal: 1. dalam bidang aqidah/teologi, Nahdlatul Ulam mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi;
2. dalam bidang fiqh/hukum Islam, NU bermazhab secara qawli dan manhaji kepada salah satu mazhab yang empat. Yaitu hanafi, madzhab imam abu hanifah yang lahir di Kufah, Irak 80 H dan meninggal pada tahun 150 H. (2) maliki, yaitu madzhab imam malik bin anas yang lahir di Madinah pada 90 H dan meninggal tahun 179 H. (3) Syafi’i, yaitu madzhab imam Syafi’I yang lahir di Ghazzah pada 150 H dan meninggal pada 204 H. (4) Hanbali yaitu madzhab imam Ahmad bin Hanbal yang lahir di Marwaz tahun 164 H dan meninggal tahun 241 H; 3. Dalam bidang Tasawwuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al Junaid al Baghdadi (w.297H.) dan Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.)

Aswaja
Ahlussunnah waljama’ ala NU (Aswaja) adalah pemahaman yang berusaha kembali kepada Islam sebagaimana dipraktikkan oleh para sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Syaikh Abi Al fadl bin Abdusysyakur mendefinisikan Ahlussunnah wal jama’ah:
أَََهْلُ السُّنَّةِ وَالجَمَاعَةِ الَّذِيْنَ لاَزِمُوْا سُنَّةَ النَّبِيِّ وَطَرِيْقَةَ الصَّحَابَةِ فِيْ العَقَائِدِ الدِّيْنِيَّةِ وَالأَعْمَالِ البَدَنِيَّةِ وَالأَخْلاَقِ القَلْبِيَّةِ.
“Ahlussunnah wal jama’ah adalah orang-orang yang selalu mengikuti sunnah Nabi SAW. dan praktik para sahabatnya dalam masalah aqidah, amal lahiriyyah dan akhlak hati”.(al-Kawakib al-Lamma’ah: h. 8-9)

Pengertian Aswaja ini telah mereka kaitkan dengan ‘firqah nâjiyah’ (kelompok yang selamat), yang disebutkan oleh Nabi Muhammad di tengah banyaknya kelompok yang dianggap sesat. Kelompok yang selamat itu kemudian disebut Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana tercantum dalam hadits tentang perpecahan umat Islam. Hadits ini telah dijadikan dalil tentang paham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai paham yang menyelematkan umat Islam dari Neraka, dan juga yang dapat menjadi pedoman pengertian substantif paham Ahlussunnah wal Jama’ah.
Secara historis, para imam Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang akidah atau kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi SAW (sebelum Mu’tazilah ada). Imam Ahlussunnah wal Jama’ah di zaman itu adalah Ali ibn Abi Thalib, yang berjasa membendung pendapat Khawarij tentang al-wa’d wa al-wa’îd (janji dan ancaman) dan membendung pendapat Qadariyah tentang kehendak Tuhan (masyî’ah) dan daya manusia (istithâ’ah) serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Ali Ibn Abi Thalib, ada juga Abdullah ibn Amr, yang menolak pendapat kebebasan berkehendak manusia dari Ma’bad al-Juhani.
Di masa tabi’in, muncul beberapa imam yang mengemban misi Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz yang menulis ‘Risâlah Balîghah fî al-Radd ‘ala al-Qadariyyah’, Zayd ibn Ali Zayn al-‘Abidin, Hasan al-Bashri, al-Sya’bi dan al-Zuhri. Sesudah generasi ini muncul seorang imam, Ja’far ibn Muhammad al-Shadiq. Dari para fuqaha (ahli hukum Islam) dan imam mazhab fiqh, juga ada para imam ilmu kalam Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Abu Hanifah berhasil menyusun sebuah karya untuk meng-counter paham Qadariyah berjudul ‘Al-Fiqh al-Akbar’, sedangkan al-Syafi’i meng-counter-nya melalui dua kitab ‘Fî Tashhîh al-Nubuwwah wa al-Radd ‘ala al-Barâhimah’, dan ‘Al-Radd ‘ala al-Ahwâ’.
Setelah periode Imam Syafi’i, ada beberapa muridnya yang berhasil menyusun paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, di antaranya adalah Abu al-‘Abbas ibn Suraij. Generasi imam dalam kalam Ahlussunnah wal Jama’ah sesudah itu diwakili oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang populer disebut sebagai salah seorang penyelamat akidah keimanan, lantaran keberhasilannya membendung paham Mu’tazilah.
Dari mata rantai data di atas, yang sekaligus sebagai dalil historis, dapat dikatakan bahwa akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara substantif telah ada sejak zaman sahabat. Artinya, paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak sepenuhnya akidah bawaan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang berbeda dengan akidah Islam. Apa yang dilakukan oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari adalah menyusun doktrin paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara sistematis, sehingga menjadi pedoman atau mazhab umat Islam. Sesuai dengan kehadirannya sebagai reaksi terhadap munculnya paham-paham yang ada pada zaman itu.

Bermazhab fiqh
Bermadzhab artinya adalah mengikuti salah satu madzhab. bermadzhab dalam kerangka keagamaan warga nahdiyin merupakan keniscayaan. Sebab bagi NU beragama harus berdasar pada al Quran dan al Hadits, dan tidak sembarangan orang dapat mengistinbath hukum dan juga tidak semua mazhab boleh diikuti. Orang NU biasanya sangat toleran dengan orang-orang yang tidak menganut madzhab. Kyai-kyai NU seringan menyatakan, “itu urusan kamu, dan ini adalah urusan kami ” dalam rangka menghargai perbedaan pendapat, dan jangan sampai umat Islam terpecah belah karena berbeda dalam melakukan ritual syari’ah.
Keputusan Musyawarah Nasional Alim-Ulama tahun 1412 H./1992 M di Bandar Lampung tentang "Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama" yang kemudian disempurnakan dan menjadi keputusan Muktamar XXXI NU tahun 1425 H./2004 M di Boyolali, Jawa Tengah memutuskan, bahwa bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermazhab secara qauli.
Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut: 1). Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dari kutubul mazahib al arba’ah dan di sana terdapat hanya satu qaul/wajah dari kutubul mazahib al arba’ah, maka dipakailah qaul/wajah sebagaimana diterangkan dalam ibarat tersebut; 2).Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajah dari kutubul mazahib al arba’ah, maka dilakukan taqrir jama’iy untuk memilih satu qaul/wajah; 3). Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah dari kutubul mazahib al arba’ah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama’iy oleh para ahlinya; 4). Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath jama’iy dengan prosedur bermazhab secara manhaji (metodologi) oleh para ahlinya.
Keputusan tersebut diperjelas melalui keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama tahu 2006 di Surabaya, bahwa yang dimaksud Taqrir Jama’iy adalah upaya kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa pendapat. Oleh karenanya, prosedur Taqriri Jama’iy adalah dengan cara: a. Mengidentifikasi pendapat-pendpat ulama tentang suatu masalah yang dibahas; b. Memilih pendapat yang unggul dengan kriteria sebagai berikut; c.Pendapat yang paling kuat dalilnya; d. Pendapat yang paling mashlahat (ashlah); e. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama (jumhur); f. Pendapat ulama’ yang paling ‘alim; g. Pendapat ulama’ yang paling wara’; h.Memperhatikan ketentuan dari masing-masing mazhab atas pendapat yang diunggulkan di kalangan mereka.
Dalam mazhab Syafi’i: a. Pendapat Syaikhani (Nawawi, dan Rafi’i) menjadi suatu keniscayaan yang harus diambil jika sesuai dengan konteks permasalahannya, tetapi jika tidak sesuai dengan konteknya maka dapat dipakai ulama lain dalam lingkup mazhab syafi’i yang lebih sesuai; b. Untuk mengukur kepandaian seorang ulama selain Syaikhani dapat dilakukan dengan menggunakan persaksian ulama-ulama yang hidup semasa atau sesudahnya (murid-murtidnya) dan atau bisa juga dilakukan dengan melihat karya-karyanya dilihat dari segi metodologi dan pemikiran yang tertuang di dalamnya.
Yang dimaksud Ilhaq adalah menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang telah ada jawabannya dalam kitab (menyamakan suatu kasus dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya dalam kitab). Adapun Prosedurnya adalah 1. Memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al masalah) yang akan dimulhaqkan (mulhaq). 2. Mencari padanannya yang ada di dalam kitab yang akan diilhaqi (mulhaq bih) atas dasar persamaan di antara keduanya (wajhul ilhaq) . dan 3. Menetapkan hukum mulhaq seperti hukum mulhaq bih.
Adapun yang dimaksud Istinbath Jama’i adalah upaya secara kolektif untuk mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan menggunakan qawaid ushuliyah. Oleh karenanya prosedur istinbath jama’iy dilakukan dengan cara: a. Memahami secara benar tentang suatu kasus (tashawwur al masalah) yang akan ditetapkan hukumnya. b. Mencari dalil yang akan dijadikan dasar penetapan hukum (istidlal). c. Menerapkan dalil terhadap masalah dengan kayfiyah al-istidlal (metode pengambilan hukum). d. Menetapkan hukum atas masalah yang dibahas.
Dalam melakukat taklid Qauli, ulama NU telah menetapkan kitab-kitab yang dapat dijadikan maraji’ dalam memutuskan masalah di lingkungan warga nahdliyin. Orang NU lebih suka menyebut ”kitab” dari pada buku meskipun kata kitab berasal dari bahasa arab artinya buku. Sebab kalau dibilang buku, nantinya sama saja dengan buku-buku yang beredar, yakni semua disiplin ilmu. Padahal kitab itu sangat erat hubungannya dengan pelajaran keagamaan/keislaman. Dalam keputusan Munas Ali Ulama NU di Surabaya tahun 2006 menetepkan tentang kitab-kitab mu’tabarah yang dapat dijadikan referensi dalam bahtsul masail.
Yang dimaksud dengan Al-Kutub Al-Mu’tabarah adalah kitab-kitab dari al-madzhab al-arba’ah (Hanafi, Maliki, syafi’i dan Hambali) dan kitab-kitab lain yang memenuhi kriteria fikrah nahdliyah. Adapun kriteri kemuktabaran suatu kitab didasarkan atas: 1.Penulis (muallif)-nya adalah kalangan Sunni, Alim dan memiliki sifat Wara’. 2. Isi kitab, jika pendapatnya sendiri tolok ukurnya adalah argumentasi dan manhaj yang digunakan, jika berupa kutipan maka tolok ukurnya adalah shihhatun naql (validitas kutipan) 3. Pengakuan dari komunitas mazhabnya
Jika orang NU menetapkan untuk bermadzhab itu bukan berarti menutup diri untuk berijtihad. Akan tetapi hal ini menunjukkan bahwa NU tidak mempermudah terhadap persyaratan ijtihad agar tidak mengecilkan dan meremehkan hukum Islam. Orang NU sangat hati-hat dalam mengambil keputusan, terutama yang berkenaan dengan keputusan hukum-hukum agama. Mereka tidak mau sembarangan hanya dengan mengunggulkan logika semata, namun disamping dengan pertimbangan akal, harus sesuai dengan al Quran dan al Hadits yang digariskan oleh para ulama terdahulu yang mumpuni.

Thariqah Mu’tabarah
Kata thariqoh artinya jalan dan muktabaroh artinya yang diakui, sanadnya muttashil (bersambung) sampai Rasulullah saw. Jadi, Thariqoh Muktabaroh ialah jalan yang diakui/ disahkan oleh para ulama’ NU. Jumlahnya puluhan, dan memiliki tata cara amaliyah tersendiri. Mereka yang disahkan Muktamar Thariqoh itulah yang sah dan jelas sanadnya serta benar bersumber dari Rasulullah saw. Sedangkan thariqoh lainnya yang tidak disahkan muktamar ahli thariqoh, orang-orang NU meragukan keabsahannya. Bagi ulama NU thariqoh yang sanadnya diyakini bersambung kepada Rasulullah saw adalah thoriqoh Imam al Junaid al Baghdadi (w.297H.) dan thariqoh Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.).
Dalam hal ini orang NU dibebaskan, boleh ikut boleh tidak ikut thariqoh Bagi warga nahdlyin yang ikut, silakan mengamalkan ajaran thariqohnya masing-masing. Kemudian semuanya sepakat membentuk organisasi at-Thariqoh An-Nahdiyah. Mungkin di organisasi lain tidak ada ajaran thareqoh, kalaupun ada tidak sebanyak di kalangan warga nahdliyin. karena orang NU suka amaliyah yang penuh dengan puji-pujian kepada Allah SWT dan pada Nabi Muhammad saw. Mereka mengikuti tarekat itu berdasar pada hadits Nabi saw:
لاَتَقُوْمُ السَّاعَةُ وَعَلىَ وَجْهِ الأَرَْضِ مَنْ يَقُوُْلُ "الله"ُ
“hari kiamat tidak akan datang selama di muka bumi ini masih ada seseorang yang menyebu nama Alah” (HR Ahmad, Mslim dan tirmidzi )

`Berdasar pada kerangka pikir fikrah nahdliyah, maka warga mahdliyin dapat dikenali dalam segala pola pikir, tindakan dan amaliyahnya melelui bererapa ciri. Diantaranya adalah. 1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang ) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath. 2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda. 3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah). 4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan. 5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

Tidak ada komentar: