Selasa, 18 Desember 2007

PENANGGULANGAN TB PERSPEKTIF ISLAM

Oleh H.M. Cholil Nafis, MA[1].


A. Mukaddimah
Sejak tahun 1993, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) menetapkan tuberculosis (TB) sebagai “Global Emergensi”, karena TB dapat membunuh lebih banyak penderita usia muda dan dewasa. Setiap tahunnya meninggal akibat TB dua sampai tiga juta usia produktif yang sebenarnya bisa dicegah, setiap orang meninggal karena TB setiap 10 detik, satu manusia terinfeksi baru oleh TB setiap detik. TB biasanya membunuh manusia secara bertahap dengan membuat lubang-lubang pada paru. Jika tidak diobati, seseorang dengan TB aktif dapat menulari 10 – 15 orang dalam satu tahun. Seperti influenza, TB menyebar melalui udara, saat orang yang terinfeksi batuk, meludah, berbicara atau bersin (data WHO 1998).
Tuberculosis adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman mycrobacterium Tuberculosis yang sebagian besar kuman TB menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuhnya lainnya. Dilihat dari esensi penyakit dan kerugian masyarakat dunia akibat penyakit TB sungguh sangat membahayakan. Menurut data WHO, bahwa sepertiga penduduk dunia teinfeksi TB, setiap tahun ada sembilan juta kasus baru dan tiga juta berujung dengan kematian, 95% kasus TB dan 98% kematian TB terjadi dinegara berkembang yang 75% masih dalam usia produktif.
Indonesia rangking ke-3 setelah India dan cina tentang banyaknya penderita TB. Di Indonesia terdapat 10% kasus TB di dunia, pertahun terdapat 557.000 kasus baru dan yang berujung pada kematian setiap tahun 140.000 orang. Namun ada kabar yang menggembirakan bahwa rencana penanggulangan TB secara nasional menargetkan penemuan penderita baru TB dan BTA positif paling sedikit 70%, penyembuhan bagi penderita TB 85% dari semua penderita tersebut, menurunkan tingkat prevalensi dan kematian akibat TB hingga separuhnya pada tahun 2010 dibanding 1990, dan mencapai tujuan Millenium Developmen Goal (MDGs) pada tahun 2015.
B. Hukum penanggulangan penyakit TBC
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti Islam adalah agama pembawa kasih sayang bagi seluruh makhluk di alam ini. Sebagai agama pembawa kasih sayang, Islam menawarkan berbagai solusi bagi persoalan yang di hadapi manusia dalam kehidupan ini. Islam tidak membiarkan manusia di alam ini terbelenggu dalam persoalan yang tidak dapat dipecahkan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
$¨B tb%x. ª!$# u‘x‹uŠÏ9 tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4’n?tã !$tB öNçFRr& Ïmø‹n=tã 4Ó®Lym u”ÏJtƒ y]ŠÎ7sƒø:$# z`ÏB É=Íh‹©Ü9$# 3:
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk dari yang baik”. (QS. Ali Imran: 179)
Karena itu, salah satu tujuan dari ajaran Islam ialah menghilangkan kemadharatan/bahaya (daf’u al-dharar) yang menimpa manusia baik bahaya yang mengancam fisik maupun psikis. Tujuannya adalah agar manusia dapat menjalankan tugasnya sebagai makhluk Allah SWT. -menyembah dan mengabdi kepada-Nya- di muka bumi ini dengan baik. Jika kondisi fisik atau Psikis seseorang tidak sehat tentu ia tidak akan dapat menunaikan tugas tersebut dengan baik. Karena itu, Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan dan menganjurkan agar manusia menjaga kesehatan.
Maka dari itu, ketika dunia dikejutkan dengan merebaknya penyakit tuberculosis atau TB yang disebabkan oleh kuman Mycrobacterium Tuberculosis, umat Islam berkewajiban untuk menanggulanginya agar penyakit ini tidak menyebar lebih luas lagi. Fakta telah membuktikan penyakit ini sangat berbahaya dengan penularan yang sangat mudah. Tercatat tidak kurang dari 1 juta orang tiap tahunnya meninggal dunia karena penyakit ini dan lebih dari 100.000 anak juga terserang penyakit ini. Penyebarannya yang sangat mudah dan menyerang tidak pandang bulu. Indonesia sendiri menempati rangking no 3 di dunia dalam hal penyakit TB ini. Bila dihitung dari angka stastistik 271/100.000 penduduk. Tentu saja ini angka yang luar biasa dan itu hanya dihitung berdasarkan asumsi. Bisa jadi dalam kenyataannya lebih dari yang diperhitungkan.
Melihat bahaya/madharat yang ditimbulkan penyakit TB sangat besar, yang tidak saja mengancam penderita tetapi juga orang-orang yang dekat dengan penderita bahkan anak-anak, maka jelas dalam Islam menanggulangi penyakit TB hukumnya wajib.
Hal ini sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW berikut:
لاضرر و لا ضرار
"Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan”. (Maksudnya sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya harus dihilangkan)
Dari hadits di atas diketahui bahwa Islam memerintahkan kepada para pemeluknya agar senantiasa menghilangkan segala hal yang mengandung bahaya. Bahaya dalam artian ini sangat luas, bahkan termasuk di dalamnya ancaman penyakit TB. Penyakit TB dapat dikategorikan sebagai bahaya yang harus dihilangkan sebagaimana hadits ini, karena penyakit ini sudah terbukti membunuh jutaan orang dan berpotensi menular kepada jutaan orang lainnya.
Penyakit TB dapat juga dikategorikan sebagai kemungkaran karena sifatnya merusak dan berpotensi merugikan manusia lahir dan batin. Karena itu, penanggulangan penyakit ini juga merupakan kewajiban kaum muslim sebagaimana kewajiban untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Hal ini sebagaimana seruan Allah SWT dalam firman-Nya berikut:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããô‰tƒ ’n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)
Menyeru kepada kebaikan (amar ma’ruf) dalam konteks ini dapat diwujudkan dengan mengkampanyekan hidup sehat, sedangkan nahi munkar dilakukan dengan mencegah penularan penyakit TB.

C. Hukum pencegahan penyakit TBC
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini tidak sekedar slogan, bahkan kalau dilihat lebih mendalam lagi ajaran Islam juga menganut asas ini. Bisa dilihat banyak larangan-larangan dalam Islam menganut asas ini seperti larangan berzina, larangan makan makanan yang tidak halal dan tidak bergizi, larangan memilih pemimpin yang non muslim dan lain-lain. Semua ini dimaksudkan untuk mencegah akibat yang lebih buruk di masa yang akan datang. Sebab kalau kejadian yang buruh telah terjadi penanganan lebih susah lagi. Prinsip semacam ini dalam Islam disebut Sad al-Dzariah (menutup peluang terjadinya akibat buruk) atau tindakan preventif. Maka jelas dalam Islam, hukum pencegahan penyakit TB hukumnya wajib dan umat Islam harus berpartisipasi dalam tindakan pencegahan penyakit TB dengan kemampuan masing-masing.
Berkaitan dengan penularan penyakit TB yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, tidak saja menyerang orang-orang miskin tetapi juga orang kaya, baik di lingkungan yang kumuh maupun yang bersih, Islam telah memiliki konsep pencegahan yang konprehensip, yaitu konsep tentang kesehatan dan kebersihan. Sebagaimana diketahui bahwa penularan penyakit TB berkaitan dengan dua hal ini, yaitu cara hidup tidak sehat dan tidak bersih.
Islam memandang kesehatan merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena itu Rasulullah menegaskan bahwa orang Islam yang kuat lebih baik dan lebih disenangi di mata Allah daripada orang mukmin yang lemah seperti diungkapan dalam hadis berikut:
المؤمن القوي خير وأحب إلي الله من المؤمن الضعيف
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disenangi di mata Allah daripada orang mukmin yang lemah”. (HR. Muslim)
Senada dengan hadis ini, ada pepatah Arab yang menyatakan:
العقل السليم في الجسم السليم
“Akal yang sehat terdapat dalam jiwa yang sehat”.
Mengingat pentingnya kesehatan sebagaimana diungkapkan dalam hadits di atas, maka menjaga kesehatan merupakan perintah wajib bagi setiap muslim. Karena dalam kaidah hukum Islam “perintah terhadap sesuatu juga berarti perintah untuk melaksanakan perantaranya” atau kaidah lain “perbuatan yang hanya dengan perbuatan itu suatu perintah wajib menjadi sempurna maka perbuatan tersebut hukumnya wajib”. Artinya jika membangun badan/fisik yang sehat merupakan perintah wajib, maka melakukan perbuatan untuk menjaga kesehatan hukumnya wajib pula.
Ketika Islam memandang kesehatan merupakan faktor yang sangat penting, maka Islam juga memberikan petunjuk bagaimana hidup sehat. Di antara yang sangat ditekankan dalam Islam adalah faktor makanan. Islam menyuruh kaum muslim tidak memakan makanan kecuali makanan yang halal dan bergizi seperti dalam firman Allah berikut:
$yg•ƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB ’Îû ÇÚö‘F{$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (bergizi) dari apa yang terdapat di bumi….”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Makanan yang halal dan bergizi akan membuat tubuh kuat dan tahan terhadap serangan penyakit. Dengan tubuh yang sehat dan kuat ini maka kemungkinan tertular penyakit TB menjadi kecil. Orang yang mudah terserang penyakit adalah orang-orang yang tidak memiliki antibody yang kuat yang biasanya disebabkan kondisi fisik yang tidak sehat. Karena itu, kesehatan tubuh harus benar-benar diperhatikan dengan mengonsumsi makanan-makanan yang halal dan bergizi. Makanan yang halal dalam Islam adalah makanan-makanan yang terpilih tidak saja dari segi substansi makanannya tetapi juga dari segi asal makanan diperoleh. Sehingga konsep kesehatan dalam Islam tidak hanya mengutamakan kesehatan fisik tetapi juga psikis. Sedangkan makanan yang bergizi adalah makanan-makanan yang lebih spesifik lagi dari sekian banyak makanan yang halal. Sehingga dengan kriteria makanan yang halal dan bergizi ini, makanan yang masuk ke dalam perut manusia benar-benar makanan yang terpilih. Islam menyadari betul bahwa perut adalah sumber munculnya berbagai macam penyakit, karena itu agar tubuh sehat, makanan yang akan masuk ke dalam perut harus disaring terlebih dahulu.
Di samping itu, untuk mencapai tubuh yang sehat, dalam pandangan Islam tidak cukup hanya mengandalkan factor internal tubuh manusia saja, tetapi juga factor lingkungan. Sebaik apapun makanan yang dikonsumsi manusia, jika lingkungannya tidak sehat atau tidak bersih, maka ancaman penyakit masih tetap besar. Karena penyakit bisa datang melalui makanan yang dikonsumsi dan bisa juga melalui udara seperti penyakit TB ini. Maka dari itu, Islam juga sangat menekankan kebersihan. Bahkan Allah SWT sangat menyintai orang-orang yang bersih sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtä†ur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ )
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah: 222)
Dalam hadis Rasulullah SAW juga dinyatakan:
الإسلام نظيف فتنظفوا فإنه لا يدخل الجنة الا النظيف
“Islam itu bersih maka peliharalah kebersihan karena sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang yang bersih”. (Al-Hadis)
Dua konsep Islam tentang kesehatan dan kebersihan di atas sangat tepat untuk pencegahan penyakit TB. Karena pencegahan penyakit TB memang harus dilakukan dengan dua sisi, yaitu sisi manusianya yang harus memiliki ketahanan tubuh yang kuat dan sisi kebersihan lingkungan yang menjadi media penularan penyakit TB.
Dari sisi lingkungan sangat penting diperhatikan karena penularan penyakit TB melaui mediasi lingkungan yang tidak sehat. Seperti penderita TB yang meludah sembarangan, batuk tidak menutup mulut, menggunakan gelas minum secara sembarangan, dan lain-lain. Jika dikaitkan dengan konsep kebersihan dalam Islam, maka di samping orang yang tidak menderita TB harus menjaga kebersihan lingklungan, bagi penderita juga harus bisa menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang bisa menularkan penyakitnya kepada orang lain, seperti meludah sembarangan, batuk tidak menutup mulut, dan lain sebagainya. Karena jika penderita TB tidak berhati-hati, maka penyakitnya mudah menular kepada orang lain. Dalam hukum Islam, tentu tindakan membahayakan orang lain termasuk perbuatan yang dilarang.
Demikian juga pencegahan TB sedini mungkin dapat dilakukan dengan memberi imunisasi BCG bagi bayi dan memberikan pengobatan yang tuntas bagi anggota keluarga yang berpenyakit, terutama yang mempunyai balita agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah, sebagaimana penegasan firman Allag SWT.:
·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (an Nisaa’:9)

D. Hukum Terhadap Orang Yang Terkena Penyakit TB
Penularan TB sangat mudah yaitu melalui udara, sehingga kemungkinan penderita TB menularkan penyakitnya kepada orang lain sangat besar. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dengan demikian penderita TB harus dikucilkan?
Tentunya tidak, karena penderita TB juga manusia yang mempunyai hak untuk bermasyarakat dan bergaul dengan semua orang. Apalagi bila dilihat dari sudut pandang Islam. Islam memandang manusia di hadapan Tuhannya adalah sama, baik yang kaya, yang miskin, yang sehat dan yang sakit. Di mata Allah yang paling utama adalah ketaqwaan sesorang, seperti ditegaskan dalam firman-Nya berikut:
4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& y‰YÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ )
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat: 13)

Dalam hadist Nabi juga ditegaskan:
إن الله لا ينظر إلى أجسادكم ولا إلى صوركم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأشار بأصابعه إلى صدره
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kamu sekalian, tetapi Allah melihat kepada hati kamu sekalian (Rasulullah menujuk ke dadanya”. (HR. Muslim)
Bahkan dalam Islam, orang yang sakit mendapat hak untuk dikunjungi, apapun sakitnya. Islam tidak melarang seseorang untuk mengunjungi orang yang sakit sungguhpun yang diderita adalah sakit yang sangat berbahaya. Hal ini seperti diungkapkan dalam hadist Rasulullah berikut:
وإذا مرض فعده
“Apabila ia sakit maka tengoklah…”(HR. Muslim)
Hanya perlu kehati-hatian dalam bergaul dengan orang yang menderita penyakit menular. Sebab kalau salah dalam bergaul, kita juga akan kejangkit penyakit yang berbahaya itu. Karena itu, kita tidak boleh mengucilkan penderita TB, tetapi kita juga harus hati-hati dalam bergaul dengan mereka, seperti tidak minum dengan satu gelas, menggunakan sikat gigi bersama, dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan tertularnya penyakit.
Hal penting yang harus disadari juga adalah penderita harus sadar bahwa dirinya menderita penyakit menular yang bisa menyebabkan orang lain tertular, karena itu ia juga harus tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan penyakitnya menular kepada orang lain, seperti membuang ludah/dahak sembarangan, batuk tidak menutup mulut, minum dengan gelas sembarangan dan lain-lain.

D. Hukum Pengobatan TB.
Pengaykit TBC adalah penyakit yang berbahaya buka saja bagi penderita tetapi juga bagi orang lain. Karena itu, pengobatannya dalam pandangan Islam hukumnya wajib. Sebagaimana hadis Rasulullah berikut:
لاضرر و لا ضرار
“Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan”. (Maksudnya sesuatu yang membayahakan dan dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain harus dihilangkan)
Yang dimaksud pengobatan di sini adalah pengobatan yang benar. Di masyarakat pengobatan banyak jenisnya seperti pengobatan melalui orang pintar atau dukun. Untuk pengobatan TB ini tidak dapat dilakukan kecuali melalui tindakan medis. Karena penyakit TB disebabkan oleh kuman mycrobacterium tuberculosis, bukan oleh hal-hal mistis. Penyakit TB adalah penyakit nyata, terukur secara ilmiyah dan penyembuhannya pun sudah ditemukan secara ilmiah. Jadi jika ada penderita TB memilih berobat dengan pendekatan alternatif melalui perdukunan jelas tidak akan sembuh penyakitnya. Ini bukan berarti mendahului kuasa Allah SWT, tetapi Allah SWT sendiri akan menyembuhkan penyakit yang diobati dengan cara yang tepat, tepat secara medis dan tepat secara syar’i.
Perdukunan sendiri dalam Islam sangat ditentang, karena praktek perdukunan dilakukan melalui pendekatan usaha mengetahui hal-hal ghaib, padahal menurut Islam hal-hal gaib hanya diketahui oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
@è% žw ÞOn=÷ètƒ `tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur =ø‹tóø9$# žwÎ) ª!$# 4 $tBur tbrâßêô±o„ tb$­ƒr& šcqèWyèö7ムÇÏÎÈ )
“Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS. An-Naml: 65)
Banyak nash yang melarang mendatangi orang-orang yang mengaku-ngaku mengetahui ilmu ghaib, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة
“Siapa yang mendatangi tukang ramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari”. (HR. Muslim)
Dalam hadits ini terdapat pengertian bahwa sekedar bertanya saja -walaupun belum tentu mempercayai mereka- sudah diharamkan dan tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
Rasulullah SAW juga bersabda:
من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه فيما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW”. (HR. Ahmad dan Hakim)
Demikian keras larangan mendatangi dukun, oleh karena itu bagi penderita TBC tidak sekali-kali mencoba mengobati penyakitnya ke dukun. Karena di samping penyakitnya tidak akan sembuh juga di mata Allah SWT ia telah berbuat dosa yang cukup berat hingga shalatnya tidak diterima empat puluh hari, bahkan dinyatakan ingkar terhadap syariat Nabi Muhammad SAW.
Maka dari itu, bagi penderita TB harus melakukan pengobatan dengan cara yang benar, yaitu pengobatan medis. Islam sangat melarang orang melakukan pengobatan dengan pengobatan yang dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya Allah SWT menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah tetapi janganlah kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Ad-Daulabiy, menurut Al-Albani hadis ini hadis Shahih)
Pengobatan TB harus dilakukan secara tuntas. Haram hukumnya jika penderita TB melakukan pengobatan medis setengah-setengah atau tidak tuntas. Karena kuman yang diobati tidak tuntas justru akan semakin kebal dan pengobatannya di masa yang akan datang semakin sulit harus menggunakan dosis yang lebih besar lagi.
Memang pengobatan TB ini memerlukan waktu yang cukup lama kurang lebih 6 bulan. Pasien harus minum obat sesuai dosis yang dianjurkan setiap hari selama enam bulan berturut-turut. Ini waktu yang cukup lama dan kalau tidak didasari kesabaran, pengobatan bisa gagal di tengah jalan. Karena itu, seharusnya penderita TB tidak putus asa dalam mengobati penyakitnya. Kesembuhan adalah kasih sayang Allah, maka untuk mendapatkan kasih sayang Allah, kita tidak boleh putus asa. Allah SWT berfirman:
( ¼çm¯RÎ) Ÿw ߧt«÷ƒ($tƒ `ÏB Çy÷r§‘ «!$# žwÎ) ãPöqs)ø9$# tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÐÈ )
“Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”. (QS. Yusuf: 87)
Maka dari itu, penderita TB harus sabar dalam masa pengobatan. Karena sungguhpun sangat berat tetapi itu adalah peluang untuk disembuhkannya penyakit, sehingga tidak membahayakan diri sendiri juga orang lain.

E. Hukum Mengawasi Orang Yang Terkena TB
Ada dua hal penting berkaitan dengan penyakit TB. Pertama, kuman penyakit TB gampang menyebar. Kedua, penderita TB membutuhkan pengobatan lama dan pengawasan yang ketat dalam pengobatannya.
Dua hal ini menjadi dilema bagi orang lain yang tidak menderita TB. Di satu sisi ingin membantu penderita TB agar sembuh dari penyakitnya, di sisi lain yang bersangkutan terancam tertular penyakit tersebut. Bagaimana Islam menjawab persoalan ini?
Dalam pandangan Islam, mengawasi penderita TB minum obat sangat mulia dan dapat dikategorikan sebagai “jihad”. Sungguhpun pekerjaan ini mengandung bahaya, tetapi sebenarnya aspek bahayanya dapat dihindari jika ia mengerti prosedur medis menjadi pengawas minum obat (PMO) bagi penderita TB. Selain itu, dalam hal ini yang harus dikedepankan adalah aspek tolong-menolongnya.
Islam sangat mendorong umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana dalam firman Allah berikut:
¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam hadis Rasulullah juga ditegaskan:
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selagi hamba-Nya mau menolong saudaranya”. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Maka dari itu, seorang PMO harus benar-benar meniatkan dirinya dalam rangka menolong orang lain. Orang yang dapat menolong orang lain harus bangga karena dirinya berarti bermanfaat bagi orang lain. Karena Rasulullah SAW sendiri bersabda bahwa orang yang paling baik adalah orang yang bisa bermanfaat bagi orang lain, seperti dalam sabdanya berikut:
خير الناس أنفعهم للناس
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. (Al-Hadits)

Dengan demikian, seorang yang ingin menjadi PMO tidak usah takut atau khawatir dilarang oleh Islam, karena Islam sendiri mendorong manusia untuk senang membantu orang lain. Persoalan ada risiko tertular, yang penting yang bersangkutan sudah berusaha secara maksimal memenuhi prosedur medis agar tidak tertular. Yang perlu diketahui bahwa semua pekerjaan mengandung risiko, seperti seorang relawan di medan perang, ia terancam terbunuh, relawan bencana juga terancam menjadi korban bencana pula, dan lain-lain. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kerelaan untuk menjadi relawan PMO. Selamat berjihad melawan TB dan sukses selalu..
















[1] Disampaikan pada acara Sosialisasi Program Penanggulangan penyakit TB di PB NU pada tanggal 10 Januari 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar